Hasil Penyelidikan Resmi Komnas HAM: Diidentifikasi Terjadi Unlawfull Killing terhadap 4 Anggota FPI

- 8 Januari 2021, 18:23 WIB
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam.
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam. //ANTARA

PR CIREBON – Setelah sekian lama, Komnas HAM akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan terkait kasus penembakan anggota laskar FPI di Tol Cikampek-Karawang.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari keterangan pers Komnas HAM, akhirnya ditemukan kesimpulan dari beberapa penyelidikan Komnas HAM.

Setelah melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang didapat dan beberapa barang bukti juga keterangan ahli, Komnas HAM akhirnya menyimpulkan bahwa telah terjadi unlawfull killing.

Baca Juga: Dengar Megawati Bicara Soal Benur, Susi Pudjiastuti Ungkap Rasa Senang: Kawani untuk Jaga Laut

Komnas HAM menyebutkan bahwa dalam pembunuhan enam anggota FPI itu terdapat dua konteks yang berbeda.

“Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda,” tulis Komnas HAM dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Komnas HAM menerangkan soal kronologi peristiwa tersebut. 

“Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,” ujar Komnas HAM.

Baca Juga: Dikabarkan akan Bitangi Drama Bersama, Kim Ji Won dan Lee Min Ki Tengah Tinjau Tawaran tersebut

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x