PR CIREBON – Peristiwa yang menewaskan enam anggota FPI di Tol Karawang KM 50 sempat menghebohkan publik di Indonesia.
Setelah banyaknya simpang siur dari keterangan yang berbeda-beda, Komnas HAM pun akhirnya memutuskan untuk menyelidiki secara independen dan mandiri atas kasus tersebut.
Setelah sekian lama penyelidikan Komnas HAM akhirnya memperoleh kesimpulan atas kasus tersebut.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Resmi Komnas HAM: Diidentifikasi Terjadi Unlawfull Killing terhadap 4 Anggota FPI
Melalui surat keterangan pers yang diterbitkan Komnas HAM, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com, Disebutkan bahwa Komnas HAM menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran HAM terhadap anggota FPI.
Namun, dari enam orang yang tewas, Komnas HAM menyebutkan pelanggaran HAM terjadi pada empat orang korban, sedangkan yang dua orang adalah murni hasil baku tembak antara Polisi dan anggota FPI.
“Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,” ujar Komnas HAM.
Baca Juga: Dengar Megawati Bicara Soal Benur, Susi Pudjiastuti Ungkap Rasa Senang: Kawani untuk Jaga Laut
“Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM,” sambungnya.