Tanggapi Komnas HAM Soal Kasus Laskar FPI, Edwin Partogi: Kami Siap Memberi Perlindungan pada Saksi

- 9 Januari 2021, 12:59 WIB
Tanggapi Komnas HAM Soal Kasus Laskar FPI, Edwin Partogi: Kami Siap Memberi Perlindungan pada Saksi.*
Tanggapi Komnas HAM Soal Kasus Laskar FPI, Edwin Partogi: Kami Siap Memberi Perlindungan pada Saksi.* /

PR CIREBON – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui peristiwa penembakan menyebabkan kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, pihaknya akan membantu mengungkap kasus tersebut melalui perlindungan terhadap saksi.

"LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik," ucap Edwin pada Sabtu, 9 Januari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Ketua WHO Peringatkan Bahaya, Jika Negara dan Produsen Vaksin Buat Kesepakatan Bilateral

Edwin mengatakan, sejauh ini terdapat enam saksi dalam kasus penembakan laskar FPI yang telah meminta perlindungan ke LPSK.

Keenam permohonan itu, Ediwin sebut, sedang  dalam proses pendalaman.

"Hanya saja, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam laporan polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia," kata Edwin.

Baca Juga: Neno Warisman: Siapa Sebenarnya yang Mencintai Rakyat Negeri Ini?

Namun, lanjutnya, adanya hasil temuan baru Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat kemarin, memungkinkan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah