PR CIREBON - Selama tahun 2020, sejumlah aparat gabungan berhasil menggagalkan sebanyak 896.238 ekor benih bening lobster (BBL) hasil selundupan.
Diketahui, benih tersebut kini ditangani oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM).
Jumlah ini merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pemda Diminta Serius Jalankan PSBB Jawa-Bali, Mendagri: Satu Saja Kendor, Akibatkan Efek Pimpong
"Selama 2020, ada 21 kasus penyelundupan yang kita tangani," kata Kepala BKIPM, Rina di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Rina menyebut terkait dengan sebaran wilayah yang menggagalkan penyelundupan benih lobster.
Di antara wilayah tersebut yakni di antaranya, Stasiun KIPM Jambi 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus.
Sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.
Baca Juga: Tanggapi Blusukan Mensos Risma, Wagub DKI: Gubernur Memerintahkan untuk Mengecek Tunawisma itu