Kasus Izin Ekspor Benih Lobster Terus Didalami KPK, Sebut Ada Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

- 2 Desember 2020, 12:41 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Aditya Pradana Putra /
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Aditya Pradana Putra / /

 

PR CIREBON – Kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus suap yang menjerat Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan tersebut.

"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2020.

Hal tersebut dikatakan Ali Fikri sebagai respons atas peluang PT Aero Citra Kargo (ACK) menjadi tersangka korporasi dalam kasus Edhy.

Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Bersinergi, Cegah Korupsi di Wilayah Sumatera Utara

Selain itu, lanjut Ali, lembaganya juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut.

"Termasuk pula tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," katanya yang dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Meskipun begitu, Ali mengatakan untuk saat ini KPK masih fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang disangkakan atas tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Jumlah Pasien Covid-19 Rawat Inap di Wisma Atlet Berjumlah 2.410 Orang

"Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," ucap Ali.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x