Baca Juga: Mensos Risma Gemar lakukan Blusukan, Ini Saran dari Akademisi untuk Risma
“Tapi itu masih akan dibahas oleh MUI, karena MUI sebagai sebuah lembaga independen, untuk mengeluarkan fatwa atau tidak,” jelasnya.
Masduki menilai, MUI akan menilai urgensi dari penerbitan fatwa vaksinasi Covid-19.
Apabila vaksinasi Covid-19 diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, maka MUI akan menerbitkan fatwa tersebut.
Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa Atas Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, AHY: Kita Berharap Mukjizat
“MUI akan mengkritisi dan menganalisa, kalau misalnya dengan vaksinasi ini bisa berhubungan langsung dengan kebangkitan ekonomi, maka vaksin menjadi wajib. Itu yang akan dibahas terlebih dahulu oleh MUI,” ujarnya.***