Yakini Harun Masiku Masih Hidup, KPK: Utang Ini Harus Dibayar dengan Penangkapannya

- 11 Januari 2021, 07:15 WIB
Yakini Harun Masiku Masih Hidup, KPK: Utang Ini Harus Dibayar dengan Penangkapannya.*
Yakini Harun Masiku Masih Hidup, KPK: Utang Ini Harus Dibayar dengan Penangkapannya.* /kpk.go.id/

PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tersangka mantan Harun Masiku (HM) yang merupakan buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 masih hidup.

Hal itu disebabkan menurut KPK, jika yang bersangkutan meninggal dunia, jenazah atau pun kuburan buronan tersebut tidak diketahui lokasinya.

"Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak, selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana,".

Baca Juga: Mensos Risma Gemar lakukan Blusukan, Ini Saran dari Akademisi untuk Risma

"Kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo  Budiyanto.

Yang disampaikannya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu, 10 Januari 2021.

Harun sendiri telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Baca Juga: Dalam Satu Hari Dua Berita Duka Untuk Birgaldo Sinaga: Turut Berduka Cita Sedalam-Dalamnya

Oleh karena itu, katanya, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik KPK.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x