Yakini Harun Masiku Masih Hidup, KPK: Utang Ini Harus Dibayar dengan Penangkapannya

- 11 Januari 2021, 07:15 WIB
Yakini Harun Masiku Masih Hidup, KPK: Utang Ini Harus Dibayar dengan Penangkapannya.*
Yakini Harun Masiku Masih Hidup, KPK: Utang Ini Harus Dibayar dengan Penangkapannya.* /kpk.go.id/

"Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM ini, " kata Setyo.

Setyo menambahkan bahwa merupakan salah satu tanggung jawab KPK yang harus diselesaikan.

Baca Juga: Mengenal Boeing 737-500, Disebut jadi Salah Satu Pesawat yang Banyak Laku Terjual

"Kami tuntaskan dengan harapan ini 'utang' dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM," ujar Setyo, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Dalam pencarian Harun, KPK sendiri telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.

KPK sebelumnya memang mengakui, mempunyai utang empat perkara yang mendapat perhatian publik namun sudah lama di tahap penyidikan.

Baca Juga: Wajib Dicoba, Inilah 6 Cara Sederhana nan Instan untuk Hilangkan Rasa Stresmu

"Masih ada beberapa perkara yang menjadi perhatian publik yang hingga saat ini masih berjalan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta.

Ia mengatakan bahwa KPK akan tetap berupaya menyelesaikan perkara 2021 guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan.

Salah satunya adalah perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x