Wamenag Berharap Masyarakat Hentikan Polemik Terkait Vaksin, Wapres Usulkan Fatwa Vaksinasi Covid-19

- 11 Januari 2021, 10:36 WIB
Terkait vaksin Covid-19, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi minta hentikan polemik hingga Wapres Ma'ruf Amin usulkan fatma vaksinasi.*
Terkait vaksin Covid-19, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi minta hentikan polemik hingga Wapres Ma'ruf Amin usulkan fatma vaksinasi.* /Pixabay/Wilfried Pohnke

PR CIREBON – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin Covid-19 keluaran Sinovac hingga sampai pada penetapan halal dan suci.

Penetapan vaksin Covdi-19 halal dan suci diambil setelah Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.

"Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," ujar Wamenag dalam keterangannya pada Senin, 11 Januari 2021 yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Upaya Tidak Terjadi Lagi Musibah Jatuhnya Pesawat, Begini Saran Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya

Amanat regulasi tersebut tercantum dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pasal 33 UU JPH mengatur penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," tegasnya.

Baca Juga: Gunung Merapi kembali Bereaksi Hari Ini, Keluarkan 19 Kali Guguran Lava Pijar

Ia mengatakan bahwa proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, serta penerbitan sertifikasi halal.

Meskipun demikian, penggunaan vaksin masih harus menunggu keputusan BPOM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality) dan kemanjuran (efficacy).

Baca Juga: Semakin Panas, Iran Minta Korea Selatan untuk Hindari Politisasi Penyitaan Kapal Tanker

"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM," ujar Wamenag.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga meminta MUI untuk mempersiapkan fatwa vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, mengatakan fatwa tersebut diperlukan apabila Pemerintah menganggap vaksinasi merupakan keharusan bagi masyarakat.

Baca Juga: Yakini Harun Masiku Masih Hidup, KPK: Utang Ini Harus Dibayar dengan Penangkapannya

“Ada usulan dari Wapres kepada MUI supaya ada fatwa berikutnya terkait kewajiban untuk vaksin. Kalau memang Pemerintah menganggap vaksinasi ini sebagai sesuatu yang seharusnya, maka kewajibannya menjadi penuh lewat fatwa,” kata Masduki, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Usulan Wapres tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Komisi Fatwa MUI dalam rapat virtual tentang perkembangan uji klinis vaksin Sinovac di rumah dinas wapres Jakarta pada Sabtu lalu.

Masduki mengatakan permintaan Wapres tersebut akan dikaji oleh MUI.

Baca Juga: Mensos Risma Gemar lakukan Blusukan, Ini Saran dari Akademisi untuk Risma

“Tapi itu masih akan dibahas oleh MUI, karena MUI sebagai sebuah lembaga independen, untuk mengeluarkan fatwa atau tidak,” jelasnya.

Masduki menilai, MUI akan menilai urgensi dari penerbitan fatwa vaksinasi Covid-19.

Apabila vaksinasi Covid-19 diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, maka MUI akan menerbitkan fatwa tersebut.

Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa Atas Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, AHY: Kita Berharap Mukjizat

“MUI akan mengkritisi dan menganalisa, kalau misalnya dengan vaksinasi ini bisa berhubungan langsung dengan kebangkitan ekonomi, maka vaksin menjadi wajib. Itu yang akan dibahas terlebih dahulu oleh MUI,” ujarnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x