PR CIREBON – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji, menyebut tidak ada pembunuhan di luar hukum, atau unlawful killing, dalam kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Melalui siaran pers, Indriyanto mengatakan hal itu merujuk pada temuan Komnas HAM dalam investigasinya yang menyatakan bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI.
"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Sehingga dalam hal ini artinya adalah tidak ada yang dinamakan 'unlawful killing'," jelas Indriyanto, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Baca Juga: Media Asing Soroti Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air di Indonesia, Sebut Usia Pesawat Hampir 27 Tahun
Indriyanto mengatakan, keputusan aparat Kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam peristiwa ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa karena ada upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.
"Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah dibenarkan, memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang mengancam jiwa," ujarnya.
Dalam temuan investigasi Komnas HAM, ia melanjutkan, ada pula fakta bahwa terjadi baku tembak antara Laskar FPI dan polisi.
Baca Juga: Simpang Siur Sebab Musibah Jatuhnya Pesawat, Komisi V DPR RI Sebut akan Minta Penjelasan Kemenhub
Karena itulah, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.