Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Ini kata Pakar Hukum

- 10 Januari 2021, 08:25 WIB
KOMISIONER Komnas HAM, Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya.
KOMISIONER Komnas HAM, Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya. /Antara Foto/Aditya Pradana Putra

"Selain itu rekomendasi dapat dilihat ada related evidence terkait tembak menembak bahwa ada dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara ilegal. Dari semua ini memberikan klarifikasi bahwa tidak ada unlawful killing terhadap kematian anggota FPI dan tindakan aparat dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, juga menilai temuan Komnas HAM terkait kasus kematian laskar FPI tersebut harus menjadi bahan penyelidikan Polri dalam menuntaskan kasus.

Baca Juga: Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir Disambut Rasa Takut, Warga Australia: Dia Belum Bertobat dan Menyesal

"Polri hendaknya menjadikan hasil investigasi Komnas HAM sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI. Hasil investigasi Komnas HAM merupakan dokumen hukum yang harus ditindaklanjuti karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang bekerja berdasarkan UU," kata Taufik Basari.

Dia menilai, temuan Komnas HAM menemukan bahwa benar terjadi peristiwa penyerangan bersenjata terhadap aparat kepolisian yang sedang bekerja sehingga mengakibatkan tewasnya 2 orang.

Selain itu, temuan Komnas HAM tersebut menyebutkan 4 orang lainnya yang ditembak di dalam mobil yang dibawa Polisi, sehingga terdapat 2 peristiwa dalam konteks yang berbeda.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan 18 Luka Tembak pada Tubuh 6 Anggota FPI, LPSK: Siap Beri Perlindungan pada Saksi

"Temuan Komnas HAM sebenarnya masih selaras dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian. Namun khusus untuk penembakan 4 orang di dalam mobil mesti didalami pihak Kepolisian dengan penyelidikan lanjutan mengenai bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan menggunakan metode 'scientific investigation'," ujarnya.

Karena itu dia menilai, pihak Kepolisian harus melakukan pengujian lanjutan dengan mengkaji hasil otopsi terhadap tubuh 4 korban dan mengkaji hasil uji balistik untuk memastikan beberapa hal.

"Kejelasan mengenai peristiwa penembakan 4 orang di dalam mobil inilah yang dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat unlawful killing dalam peristiwa tersebut," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x