Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Ini kata Pakar Hukum

- 10 Januari 2021, 08:25 WIB
KOMISIONER Komnas HAM, Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya.
KOMISIONER Komnas HAM, Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya. /Antara Foto/Aditya Pradana Putra

PR CIREBON – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji, menyebut tidak ada pembunuhan di luar hukum, atau unlawful killing, dalam kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Melalui siaran pers, Indriyanto mengatakan hal itu merujuk pada temuan Komnas HAM dalam investigasinya yang menyatakan bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI.

"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Sehingga dalam hal ini artinya adalah tidak ada yang dinamakan 'unlawful killing'," jelas Indriyanto, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Media Asing Soroti Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air di Indonesia, Sebut Usia Pesawat Hampir 27 Tahun

Indriyanto mengatakan, keputusan aparat Kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam peristiwa ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa karena ada upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

"Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah dibenarkan, memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang mengancam jiwa," ujarnya.

Dalam temuan investigasi Komnas HAM, ia melanjutkan, ada pula fakta bahwa terjadi baku tembak antara Laskar FPI dan polisi.

Baca Juga: Simpang Siur Sebab Musibah Jatuhnya Pesawat, Komisi V DPR RI Sebut akan Minta Penjelasan Kemenhub

Karena itulah, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.

"Selain itu rekomendasi dapat dilihat ada related evidence terkait tembak menembak bahwa ada dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara ilegal. Dari semua ini memberikan klarifikasi bahwa tidak ada unlawful killing terhadap kematian anggota FPI dan tindakan aparat dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, juga menilai temuan Komnas HAM terkait kasus kematian laskar FPI tersebut harus menjadi bahan penyelidikan Polri dalam menuntaskan kasus.

Baca Juga: Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir Disambut Rasa Takut, Warga Australia: Dia Belum Bertobat dan Menyesal

"Polri hendaknya menjadikan hasil investigasi Komnas HAM sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI. Hasil investigasi Komnas HAM merupakan dokumen hukum yang harus ditindaklanjuti karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang bekerja berdasarkan UU," kata Taufik Basari.

Dia menilai, temuan Komnas HAM menemukan bahwa benar terjadi peristiwa penyerangan bersenjata terhadap aparat kepolisian yang sedang bekerja sehingga mengakibatkan tewasnya 2 orang.

Selain itu, temuan Komnas HAM tersebut menyebutkan 4 orang lainnya yang ditembak di dalam mobil yang dibawa Polisi, sehingga terdapat 2 peristiwa dalam konteks yang berbeda.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan 18 Luka Tembak pada Tubuh 6 Anggota FPI, LPSK: Siap Beri Perlindungan pada Saksi

"Temuan Komnas HAM sebenarnya masih selaras dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian. Namun khusus untuk penembakan 4 orang di dalam mobil mesti didalami pihak Kepolisian dengan penyelidikan lanjutan mengenai bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan menggunakan metode 'scientific investigation'," ujarnya.

Karena itu dia menilai, pihak Kepolisian harus melakukan pengujian lanjutan dengan mengkaji hasil otopsi terhadap tubuh 4 korban dan mengkaji hasil uji balistik untuk memastikan beberapa hal.

"Kejelasan mengenai peristiwa penembakan 4 orang di dalam mobil inilah yang dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat unlawful killing dalam peristiwa tersebut," tuturnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x