Tegaskan PSBB Jawa-Bali Tak Dilakukan di Semua Wilayah, Airlangga: Hanya di Beberapa Kota Saja

- 7 Januari 2021, 17:05 WIB
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021 /Foto: Kanal YouTube Sekretariat Presiden/

Karena itu, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun memberlakukan pembatasan berbagai aktivitas dan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19.

Agar kegiatan tersebut tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Bunuh Orang dan Gunakan Dagingnya untuk Membuat Jelly, Nenek Ini Meninggal Terinfeksi Covid-19

“Pembatasan kegiatan masyarakat ini adalah bukan pelarangan kegiatan, tetapi merupakan pembatasan agar kegiatan masyarakat tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19,” kata Menko Airlangga.

Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covd-19). ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenko Perekonomian RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x