Siap-siap, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Awal Januari 2021, Cek Rinciannya

- 30 Desember 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.*
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.* /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

3. Adapun iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Indonesia Tak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel, Fadli Zon Sebut Amerika Serikat Terus Menekan

Untuk tarif, pihak BPJS Kesehatan menegaskan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 tetap mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah.

Meskipun angkanya berkurang sehingga meningkatkan iuran yang harus mereka bayar.

Peserta PBPU Kelas 3 itu tetap mendapat bantuan iuran atau subsidi dari pemerintah," kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi dalam konferensi pers, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Soroti Gaya Kepemimpinan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Hersubeno: Mensos Rasa Wali Kota

Pada 2020, dari total iuran sebesar Rp42.000 itu, peserta PBPU Kelas 3 hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp25.500, sementara Rp16.500 sisanya dibayar oleh pemerintah. 

Namun demikian, pada 2021, pemerintah akan mengurangi subsidinya dari Rp16.500 menjadi Rp7.000.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah