PR CIREBON – Awal tahun 2021 Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru ini akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Jelaskan Soal Covid-19, Ernest Prakasa: Penjelasannnya Jernih
Dengan adanya penyesuaian tarif iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.
Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021):
1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Pasca Sembuh dari Covid-19, Gubernur Anies Baswedan Kini Pamer Prestasi Pemprov DKI Jakarta