Siap-siap, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Awal Januari 2021, Cek Rinciannya

- 30 Desember 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.*
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.* /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

PR CIREBON – Awal tahun 2021 Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru ini akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Jelaskan Soal Covid-19, Ernest Prakasa: Penjelasannnya Jernih

Dengan adanya penyesuaian tarif iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.

Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021):

1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Pasca Sembuh dari Covid-19, Gubernur Anies Baswedan Kini Pamer Prestasi Pemprov DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x