Siap-siap, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Awal Januari 2021, Cek Rinciannya

- 30 Desember 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.*
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.* /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

Sehingga, sisa iuran yang harus dibayarkan oleh peserta Kelas 3 adalah dari Rp25.500 menjadi Rp35.000. 

Baca Juga: Hanya Karyawan Ini yang BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini, Cek Namamu Segera

Terkait subsidi iuran, Ni Made mengatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan kontribusinya sebesar Rp2.800.

Dengan demikian, pemerintah pusat akan membantu subsidi iuran sisanya, yaitu sebesar Rp4.200.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tarif Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Sedangkan untuk tarif Iuran peserta BPJS kelas II dan kelas I tidak mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif.

Baca Juga: LaporCovid Sebut Ada Kontradiksi Kebijakan Pemerintah dengan Keseriusan Penanganan Covid-19

Iuran peserta BPJS kelas II masih tetap sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Sedangkan, Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020. ***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x