Siap-siap, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Awal Januari 2021, Cek Rinciannya

- 30 Desember 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.*
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.* /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

PR CIREBON – Awal tahun 2021 Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru ini akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Jelaskan Soal Covid-19, Ernest Prakasa: Penjelasannnya Jernih

Dengan adanya penyesuaian tarif iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.

Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021):

1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Pasca Sembuh dari Covid-19, Gubernur Anies Baswedan Kini Pamer Prestasi Pemprov DKI Jakarta

2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

3. Adapun iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Indonesia Tak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel, Fadli Zon Sebut Amerika Serikat Terus Menekan

Untuk tarif, pihak BPJS Kesehatan menegaskan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 tetap mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah.

Meskipun angkanya berkurang sehingga meningkatkan iuran yang harus mereka bayar.

Peserta PBPU Kelas 3 itu tetap mendapat bantuan iuran atau subsidi dari pemerintah," kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi dalam konferensi pers, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Soroti Gaya Kepemimpinan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Hersubeno: Mensos Rasa Wali Kota

Pada 2020, dari total iuran sebesar Rp42.000 itu, peserta PBPU Kelas 3 hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp25.500, sementara Rp16.500 sisanya dibayar oleh pemerintah. 

Namun demikian, pada 2021, pemerintah akan mengurangi subsidinya dari Rp16.500 menjadi Rp7.000.

Sehingga, sisa iuran yang harus dibayarkan oleh peserta Kelas 3 adalah dari Rp25.500 menjadi Rp35.000. 

Baca Juga: Hanya Karyawan Ini yang BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini, Cek Namamu Segera

Terkait subsidi iuran, Ni Made mengatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan kontribusinya sebesar Rp2.800.

Dengan demikian, pemerintah pusat akan membantu subsidi iuran sisanya, yaitu sebesar Rp4.200.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tarif Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Sedangkan untuk tarif Iuran peserta BPJS kelas II dan kelas I tidak mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif.

Baca Juga: LaporCovid Sebut Ada Kontradiksi Kebijakan Pemerintah dengan Keseriusan Penanganan Covid-19

Iuran peserta BPJS kelas II masih tetap sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Sedangkan, Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x