Baca Juga: Bertengkar dengan Suami, Ibu Ini Nekat Bawa Anak Kabur hingga Ditemukan Polisi Nangis di Tol
"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," kata Aziz.
Sekadar informasi, dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas.
Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.***(Dicky Aditya/Galamedia)