Kerumunan Tersebut dibubarkan paksa oleh AKBP. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., dengan tegas membubarkan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di salah satu aula hotel yang berada di Kota Gorontalo.
Diketahui kegiatan tersebut telah melanggar protokol kesehatan, sehingga dibubarkan secara tertip dan teratur.
Baca Juga: Jelaskan Akar Tumbuh Suburnya Radikalisme, Hendropriyono: Masyarakatnya Mabuk Agama
Pembubaran paksa acara tersebut bukan semata-mata tidak menyukai penyelenggaraan acara tersebut, melainkan Gorontalo sudah menjadi zona merah.
"Yang saya hormati bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, mohon maaf dengan terpaksa acara ini saya bubarkan," ujar Desmond yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram @divisihumaspolri pada Minggu 27 Desember 2020.
Baca Juga: Terkait Somasi dari PTPN, Habib Rizieq Mau Serahkan Pesantren Megamendung dengan Ajukan Syarat Ini
Di sisi lain, tidak menghiraukan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Kita setiap hari melakukan raziah, kita setiap hari menghimbau kepada seluruh masyarakat. Tolong hal tersebut diindahkan," pungkasnya.
Desmond pun meminta agar bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir pada acara tersebut agar membubarkan diri secara teratur.