PR CIREBON - Pesantren yang berada di Megamendung Bogor dan dikelola Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq hingga saat ini masih jadi sorotan publik.
Seperti yang sudah ramai diberitakan sebelumnya, pihak PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN mengirimkan surat somasi untuk FPI mengenai lokasi dari Pondok Pesantren Alam Agrokultural di Megamendung, Bogor.
Dalam somasinya, PTPN menyatakan bahwa pesantren tersebut berdiri di atas tanah milik PTPN VIII.
Baca Juga: Soal Polemik FPI di Indonesia, Abdul Mu'ti Sebut Perlu Membangun Komunikasi Sebaik-baiknya
Pihak PTPN juga memberi waktu agar tanah tersebut dikosongkan oleh FPI kurang dari tujuh hari.
Jika tidak, pihak PTPN akan melaporkan ke pihak Kepolisian.
Melihat kondisi tersebut, Habib Rizieq selaku pengurus pondok pesantren Markas Besar Syariah Megamendung akhirnya angkat bicara.
Baca Juga: Pantau Rapid Tes Antigen di Bandara Soetta, Menhub: Saat Libur Protokol Kesehatan Harus Ketat
Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Mengejutkan, Habib Rizieq Rela Serahkan Pesantren Megamendung Asal Pemerintah Lakukan Ini", Habib Rizieq mengakui bahwa sertifikat HGU nya memang benar atas nama PTPN, namun sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat.