Tak cukup dengan minta lahan dikembalikan, PTPN juga memperhatikan adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak tanah.
Baca Juga: Fenomena La Nina Ancam Petani Gagal Panen, PKS Sebut Seharusnya Ada Pemetaan Wilayah Terdampak
3. Ancaman Jika Tidak Tanggapi Somasi
Selain itu, ada ancaman kepada pengurus pondok pesantren Megamendung wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut dengan jangka waktu tujuh hari setelah surat diterima.
Apabila pihak pengurus pesantren tidak menanggapi, maka terancam akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat.
Dalam hal ini, Habib Rizieq yang merupakan satu diantara pengurus pesantren terancam dipidanakan jika tidak menanggapi soal somasi PTPN VIII.*** (Rahman Agussalim/PotensiBisnis.Pikiran-rakyat.com)