Terkait Somasi dari PTPN, Habib Rizieq Mau Serahkan Pesantren Megamendung dengan Ajukan Syarat Ini

- 27 Desember 2020, 14:29 WIB
Habib Rizieq angkat bicara soal Pondok Pesantren di Megamendung.*
Habib Rizieq angkat bicara soal Pondok Pesantren di Megamendung.* /ANTARA FOTO/Fauzan

Tak cukup dengan minta lahan dikembalikan, PTPN juga memperhatikan adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak tanah.

Baca Juga: Fenomena La Nina Ancam Petani Gagal Panen, PKS Sebut Seharusnya Ada Pemetaan Wilayah Terdampak

3. Ancaman Jika Tidak Tanggapi Somasi

Selain itu, ada ancaman kepada pengurus pondok pesantren Megamendung wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut dengan jangka waktu tujuh hari setelah surat diterima.

Apabila pihak pengurus pesantren tidak menanggapi, maka terancam akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat.

Dalam hal ini, Habib Rizieq yang merupakan satu diantara pengurus pesantren terancam dipidanakan jika tidak menanggapi soal somasi PTPN VIII.*** (Rahman Agussalim/PotensiBisnis.Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah