Babe Haikal Dilaporkan Polisi Karena Mimpi, Refly Harun: Namanya Mimpi Itu Tidak Real

- 16 Desember 2020, 17:19 WIB
Babe Haikal Dilaporkan Polisi Karena Mimpi, Refly Harun: Namanya Mimpi Itu Tidak Real.*
Babe Haikal Dilaporkan Polisi Karena Mimpi, Refly Harun: Namanya Mimpi Itu Tidak Real.* /Tangkapan layar Youtube Refly Harun./


PR CIREBON - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi persoalan Haikal Hassan yang dilaporkan ke pihak Kepolisian lantara menceritakan perihal mimpinya yang bertemu Nabi Muhammad.

"Kita harus bisa membedakan antara berita dan pendapat atau opini. Jadi kalau saya mengatakan semua orang berduka itu didatangi oleh Rasulullah itu bisa jadi pendapat saya, opini saya, tapi bukan berita," kata Refly Harun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari kanal Youtube Refly Harun pada Rabu, 16 Desember 2020.

Refly menjelaskan bahwa berita digali dari fakta yang ada. Karena itu apakah untuk menentukan fakta atau tidaknya semua orang bermimpi Rasulullah, seperti yang dicontohkannya, maka tidak mungkin untuk bertanya kepada semua orang yang berduka.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Masih Tunggu Keputusan BPOM dan MUI, Armada Pendistribusian Tengah Dipersiapkan

Dia menyampaikan kalau itu sama saja seperti hal-hal yang gaib, yang juga tidak bisa dijawab dengan fakta tapi hanya dengan opini atau keyakinan.

Selain itu dalam laporan tersebut juga disebut kalau perkataan Haikal Hassan, yang akrab dipanggil Babe Haikal, itu menyesatkan.

Refly menuturkan bahwa sebutan menyesatkan itu termasuk ke dalam opini juga.

"ahwa pernyataan menyesatkan itu opini, pendapat, ya kita hargai saja, jangan dibalas laporan karena sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena pertanyaan saya dianggap menyesatkan," ujarnya.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Diedarkan Tunggu Keputusan BPOM dan MUI, MPR: Ini Harus Serius Diperhatikan

Diungkapkan Refly, memelihara demokrasi itu memang membutuhkan keluasan dan keluwesan.

Dalam laporan kepada Polisi juga dikatakan kalau apa yang dinyatakan Babe Haikal juga kebohongan.

"Jadi di sini saja sudah ada dua pernyataan, satu dianggap menyesatkan dan dua dianggap bohong. Kalau dibalik sebenarnya siapa yang ibaratnya menyampaikan ujaran kebencian atau penghinaan," ucap Refly.

Refly menceritakan bahwa di berbagai kesempatan Babe Haikal pernah menjadi tamu di kanal Youtube Refly Harun, dan Babe Haikal tidak pernah mengatakan bahwa dia adalah seorang Ustaz, hanya orang-orang saja yang menyebut dia Ustaz.

Baca Juga: Berhasil Ditangkap Densus 88 di Lampung Timur, Berikut Catatan Teror Zulkarnain Gembong Bom Bali I

Refly mengungkapkan Babe Haikal sebenarnya adalah seorang motivator, ilmunya adalah ilmu manajemen.

"Sebenarnya saya berpikir kalau melaporkan orang bermimpi itu bagaimana mengukurnya. Karena saya orang hukum, hukum itu harus ada ukuran. Bagaimana mengukur bahwa seseorang itu bohong kalau yang diceritakan itu mimpi," urainya.

Karena yang bisa mengklarifikasi adalah orang yang bersangkutan atau orang yang bermimpi tersebut, sementara tidak ada saksi dalam mimpi itu.

Apabila memang ada saksi yang menyatakan bahwa itu bohong tetapi tidak ada yang bisa membuktikan apakah betul-betul bermimpi atau tidak, karena tidak ada orang yang tahu.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kinerja Pemberantasan Bukan Diukur dari Temuan Kasus Korupsi, Tapi Pencegahan

Dijelaskan Refly bahwa namanya mimpi, tidak ada proses pembuktian orang untuk melihat dan mendengar.

Kalaupun misalnya dia mendengar atau melihat, pastilah bukan dari sumber utamanya, karena tidak mungkin orang itu melihat sendiri orang lain bermimpi.

"Kan tidak melanggar hukum apapun kalau seseorang menceritakan sebuah mimpi. Kenapa saya katakan demikian? Karena ini menggunakan instrumen hukum untuk melaporkan mimpi," katanya.

Refly menyatakan ketika urusannya sudah instrumen hukum maka hukum itu harus ada ukuran, harus ada pasal yang dilanggar, harus ada proses pembuktiannya.

Baca Juga: Soal Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Panggil Anggota DPRD Jabar

Sementara untuk membuktikan orang mimpi atau tidak itu susah.

"Lalu tidak ada juga undang-undang yang melarang untuk orang menceritakan mimpi yang dialami, orang bisa bermimpi apa saja. Namanya mimpi sesuatu yang tidak real, bisa jadi dia mimpi bertemu siapapun dan orang itu tidak pernah ada di kehidupan nyata, namanya mimpi," ujarnya.

Selain itu Babe Haikal juga tidak memberi tanggapan ketika ditanya mengenai pelaporan tersebut.

Refly menambahkan bahwa memang kadang-kadang tidak perlu merespon hal-hal yang barangkali justru akan memunculkan sensai yang terus menerus.

Baca Juga: Ini Penjelasan tvOne Soal Program ILC Tak Lagi Tayang di Tahun 2021

"Saya paham, Haikal Hassan tidak perlu berkata apa-apa karena apapun omongan dia akan dijadikan alat untuk memukul dia kembali. Saya khawatir kita sedang mengalami fase sebagaimana yang dikatakan Rocky Gerung adalah politik terbelah," ucapnya.

Antara dua kelompok yang satu dianggap pendukung pemerintah dan kelompok lain yang bukan bagian dari pendukung pemerintahan.

Padahal secara formil pengelompokkan itu hanya harusnya terjadi di dalam Pilpres kemarin, jelasnya.

Refly menyampaikan ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia, maka dia bukan presiden pendukung atau bukan presiden relawan.

Baca Juga: Inilah Fakta Menarik Pembuatan Film Mulan, Pencarian Tokoh Sampai Satu Tahun Salah Satunya

Jokowi disumpah sebagai presiden RI dengan mandat salah satunya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia.

Jadi Presiden Jokowi dipilih dan dilantik untuk menjalankan tugas mulia konstitusional tersebut, dan diharapkan untuk mengayomi masyarakat.

Sehingga tidak lagi terjadi apa yang diistilahkan dengan politik terbelah tersebut.

Karena bagaimana mungkin mimpi dilaporkan dan mau dikenakan pasal-pasal UU ITE termasuk juga pasal-pasal pidana, ujaran kebencian, berita bohong, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan Dinyatakan Menang dalam Pilkada Kabupaten Bandung

Jangan sampai ada kelompok masyarakat yang terus menerus mengadukan kelompok lainnya.

Karena kebetulan tidak sejalan, tidak segaris, atau tidak sekelompok. Biarkanlah kalau terjadi perbedaan, perbedaan pendapat itu diselesaikan dengan ruang-ruang pencerdasan, tutur Refly.

Refly mengimbau kepada yang tidak setuju untuk menggunakan media sosial sebagai media untuk membantah, untuk menyampaikan apa yang disampaikan Babe Haikal itu tidak benar.

Baca Juga: ILC Episode Terakhir, Fahri Hamzah: Topik Ini Dipilih Karena Bom Waktu

Jadi ada pencerdasan bagi masyarakat, bukan menyetop isu, menyetop sesuatu dengan mengadukan seseorang ke pihak yang berwajib.

"Terus terang saya merasa sedih, merasa kok seperti ini negara hukum di Indonesia. Memang demokrasi itu ada ukuran, tapi ukuran yang rasional dan bisa dipertanggung jawabkan. Jika Anda punya pendapat dan berpotensi untuk itu dikriminalkan itu masalah republik ini," ucapnya.

Refly berharap Indonesia akan menjadi lebih baik. Serta menghargai saja orang yang memproses pengaduan tersebut walaupun sebuah fenomena negara hukum yang kurang baik jadinya, karena pendapat dibalas dengan laporan.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah