Vaksin Covid-19 Diedarkan Tunggu Keputusan BPOM dan MUI, MPR: Ini Harus Serius Diperhatikan

- 16 Desember 2020, 16:57 WIB
Vaksin Covid-19 Diedarkan Tunggu Keputusan BPOM dan MUI, MPR: Ini Harus Serius Diperhatikan, Foto Ilustrasi vaksin sinovac Covid-19.*
Vaksin Covid-19 Diedarkan Tunggu Keputusan BPOM dan MUI, MPR: Ini Harus Serius Diperhatikan, Foto Ilustrasi vaksin sinovac Covid-19.* /Pixabay/Shafin_Protic


PR CIREBON - Anggota MPR FPKS Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si menegaskan bahwa 1,2 juta vaksin Covid-19 yang siap pakai dari perusahaan asal Tiongkok, Sinovac yang sudah berada di Indonesia, boleh diedarkan asal sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

EUA, disepakati berdasarkan ketetapan yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hasil konsultasi dengan beberapa regulator obat dunia seperti FDA (Amerika Serikat) dan EMA (Eropa), bisa dikeluarkan saat pandemi jika vaksin bisa memenuhi persyaratan terkait kelengkapan data seperti laporan menyeluruh uji klinik vaksin fase 1 dan 2, analisis interim fase 3, dan data efficacy (efektivitas) vaksin minimum 50 persen.

Sedangkan, sertifikasi halal dikeluarkan jika vaksin tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI. Izin-izin tersebut sangat penting, sebab akan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat sehingga diharapkan bisa meminimalisir keengganan dan ketakutan rakyat untuk divaksinasi.

Baca Juga: Berhasil Ditangkap Densus 88 di Lampung Timur, Berikut Catatan Teror Zulkarnain Gembong Bom Bali I

“Ini mesti benar-benar diperhatikan secara serius sebab pemerintah memang bertanggung jawab memastikan keselamatan dan kesehatan rakyat,” katanya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari MPR RI.

Hal tersebut disampaikannya saat hadir secara virtual pada acara Diskusi Empat Pilar dengan tema ‘Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19’ kerjasama MPR dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, di Media Center MPR/DPR, lobi Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.

Akan tetapi, anggota MPR yang juga anggota Komisi IX DPR ini mengungkapkan bahwa saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IX pada tanggal 10 Desember 2020 lalu, muncul fakta bahwa semua perizinan baik itu EUA dan sertifikasi halal belum bisa dikeluarkan, sebab semuanya masih dalam proses. Artinya, vaksin ini belum bisa atau belum boleh diedarkan di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kinerja Pemberantasan Bukan Diukur dari Temuan Kasus Korupsi, Tapi Pencegahan

“Sebagai Wakil Rakyat, kita prinsipnya menginginkan dan meminta kepada pemerintah untuk menuntaskan dulu semua proses tahap perizinan dan semua sertifikat-sertifikat yang harus dikeluarkan, utamakan keselamatan rakyat kami akan dukung sepenuhnya,” tambahnya.

Kurniasih juga menekankan, dalam proses pemenuhan semua perizinan tersebut agar transparan dan independen.

“Saya mengajak BPOM dan MUI untuk memahami keadaan darurat seperti ini, rakyat sangat membutuhkan vaksin agar kehidupan mereka berjalan normal kembali,” tandasnya.

Baca Juga: Soal Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Panggil Anggota DPRD Jabar

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa isu keamanan dan kehalalan adalah dua aspek yang memang menjadi komitmen pemerintah dalam upaya awal pencarian dan pengadaan vaksin Covid-19.

Komitmen itu dimulai dari tanggal 27 Agustus dengan munculnya inisiasi dari pemerintah melalui Wakil Presiden RI, saat menerima Bio Farma. Waktu itu, Wapres menjelaskan secara khusus mengenai pentingnya aspek kepatuhan syariah di samping aspek keamanan dari pengadaan vaksin.

Hal itu, kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim teknis untuk percepatan sertifikasi halal vaksin terdiri dari Kementerian BUMN, Kemenkes, BPOM, MUI dan Bio Farma. Dalam perjalanannya, ternyata Sinovac secara formal mengajukan permohonan sertifikasi halal. Tim pun bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan semua dokumen.

Baca Juga: Ini Penjelasan tvOne Soal Program ILC Tak Lagi Tayang di Tahun 2021

Setelah semua proses kelengkapan dokumen terpenuhi, maka pada tanggal 15 Oktober 2020, Tim LPPOM MUI, Tim Komisi Fatwa MUI, Tim Kementerian Kesehatan dan BPOM kemudian berangkat ke Tiongkok untuk kepentingan proses auditing lapangan untuk dua tujuan yakni audit aspek keamanan dan juga tujuan aspek kehalalan.

“Setelah melalui karantina mandiri selama dua minggu, tanggal 2-5 November audit kemudian dilaksanakan di Beijing. Tanggal 12 November kembali ke Jakarta dan melakukan rapat internal untuk mengkaji temuan audit. Pada rapat tanggal 14 Desember dikeluarkan hasil audit yakni, masih ada dokumen penting yang harus disediakan Sinovac,” terangnya.

“Posisi terakhir, Tim Auditor masih menunggu dokumen tersebut untuk dilakukan kajian kembali. Pada intinya, MUI sampai detik ini tetap komit memberikan prioritasnya membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19,”pungkasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah