Soal Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Panggil Anggota DPRD Jabar

- 16 Desember 2020, 16:17 WIB
Soal Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Panggil Anggota DPRD Jabar, Foto Logo KPK / DOK ANTARA.*
Soal Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Panggil Anggota DPRD Jabar, Foto Logo KPK / DOK ANTARA.* /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah./
PR CIREBON – Komisi Anti Rasuah kembali membongkar rantai korupsi dan suap, kali ini kasus suap yang dibongkar oleh KPK ini terkait pengaturan proyek di Indramayu Jawa Barat.

Dalam lanjutan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Anggota DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga sebagai saksi.

Ia dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).
 

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Selain Yod Mintaraga, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rozaq, yaitu Kabid Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat atau mantan Kabid Fisik Bappeda Jawa Barat Slamet Mulyanto Sudarsono.

Pada Senin, 16 November 2020 lalu, KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
 

Rozaq diduga telah menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.
Kemudian, tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), di kota Bandung, Kamis dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Dalam penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

“Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020 lalu.
 

Hasil penggeledahan tersebut, ia mengatakan penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran bantuan provinsi (banprov), rekapitulasi usulan program kegiatan, dan dokumen lain yang terkait dengan kasus tersebut.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x