Masuk Tahap Pencairan Subsidi Upah, Begini Mekanisme BSU Guru Madrasah Bukan PNS

- 12 Desember 2020, 12:41 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain. //Kemenag

PR CIREBON- Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Diketahui, bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat 11 Desember 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan, HRS Akui Tidak Ada Persiapan Khusus

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas materai," terangnya.

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu bank BRI/BRI Syariah. Guru juga membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diserang Netizen, Lagi Ramai Penembakan FPI Malah Main Kuis Gambar

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,- per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x