Masuk Tahap Pencairan Subsidi Upah, Begini Mekanisme BSU Guru Madrasah Bukan PNS

- 12 Desember 2020, 12:41 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain. //Kemenag

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x