"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.***
"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.***
Editor: Khairunnisa Fauzatul A
Sumber: Kemenag