Teringat Pesan Lama Firli Bahuri Terkait Koruptor Bansos Corona Bisa Dihukum Mati, Mensos Juliari ?

- 6 Desember 2020, 22:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO
PR CIREBON - Dalam waktu hampir berdekatan dua Menteri di kabinet Indonesia Maju terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak KPK.
 
Kemudian selama dua pekan terakhir nama Edhy Prabowo yang mana diketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet Jokowi periode kedua ini mendapatkan perhatian publik karena kasus korupsi yang menjeratnya.
 
Namun belum usai dengan nama Edhy Prabowo yang mana kasusnya menjadi sebuah perbincangan, kini muncul kembali sebuah nama menteri Jokowi lainnya yang juga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan.
 
Adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) Covid-19.
 
 
Bahkan  kini Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu dini hari 6 Desember 2020.
 
Tidak hanya Mensos Juliari, KPK pun menetapkan empat tersangka lainnya yang sudah ditahan yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang juga terlibat sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
Lebih mengejutkannya lagi, kasus suap ini bukan berkaitan dengan Benur melainkan berkaitan dengan dana bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek.
 
Padahal diketahui bahwa Bansos Covid-19 disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat yang ekonominya terpukul akibat pandemi Covid-19, tetapi ternyata masih ada saja ulah pejabat yang memanfaatkan celah di atas penderitaan masyarakat. 
 
 
Seperti yang telah diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar, periode pertama Rp8.2 miliar dan periode kedua penyakuran bansos covid-19 yakni Rp8.8 miliar.
 
Mensos Juliari diduga menerima fee pada pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.
 
Ketua KPK, Firli Bahuri pun telah mewanti-wanti jauh-jauh hari kepada pejabat pengguna anggaran untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran covid-19.
 
Dalam pesan akhir Juli 2020 tersebut, Firli Bahuri pun menegaskan bahwa KPK tidak segan untuk menindak tegas penyelewengan dana yang ditujukan untuk kesejahteraan sosial masyarakat yang ikut terdampak pandemi covid-19.
 
“Pada saat ini, negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami mengingatkan KPK akan tegas dan terus berkomitmen memberantas korupsi. Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ucap Firli Bahuri 
 
 
Pernyataan Firli Bahuri kala itu berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terkait penyelewengan dana bantuan sosial covid-19 yang tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota.
 
Namun Dalam kasus dugaan suap dana Bansos covid-19, Firli Bahuri mengatakan Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung kepada para rekanan.
 
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial lewat MJS sebesar Rp10.000 per paket bansos.
 
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos,” kata Filri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
 
 
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 200 di sejumlah tempat di Jakarta, KPK mengamankan uang sebesar Rp14.5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yakni sekitar Rp11.9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
 
Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayar 1 ke 1 KUHP.***
 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x