KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Bansos Covid-19, Mustofa Nahra: Mensos Juliari dari PDIP, Beranikah ?

- 6 Desember 2020, 20:28 WIB
Foto Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Foto Menteri Sosial, Juliari Batubara. /Instagram.com/@kemensosri
PR CIREBON - Usai penangkapan Edhy Prabowo, Publik kembali dikejutkan dengan penangkapan dan penetapan tersangka oleh KPK yaitu Menteri Sosial (Mensos) Juliara P Batubara dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19.
 
Diketahui bahwa sebelumnya KPK mengancam akan menghukum mati koruptor dana penanganan pandemi Covid-19.
 
Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri mengenai sanksi itu tidak melanggar hak asasi karena diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Namun Terkait hal tersebut pegiat medsos Mustofa Nahrawardaya menagih ancaman Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu itu.
 
 
Pasalnya apakah pihak penegak hukum di Indonesia termasuk kok berani memberikan pidana hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi.
 
Seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter milik@TofaTofa_id pada Minggu, 6 Desember 2020, menyampaikan apakah berani memberikan pidana tersebut.
 
"Ayo @KPK_RI beranikah Hukum Mati Politisi @PDI_Perjuangan ini sesuai ancamanmu?," ucap Mustofa
 
Yang mana kini Mensos Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai koruptor bansos Covid-19.
 
 
Kemudian Mensos Juliari pun diduga telah menerima aliran dana sebesar 17 miliar dari rekanan yang ditunjuk pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.
 
Tidak hanya Juliari saja, melainkan KPK pun telah menetapkan lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru tiba di KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang dihimbau untuk menyerahkan diri.
 
Kemudian tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
 
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.***
 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x