Mensos Juliari cs Korupsi Bansos Covid-19 untuk Rakyat Miskin, Said Didu: Ini Pekerjaan Biadab!

- 6 Desember 2020, 19:57 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu /Twiter/@msaid_didu.

PR CIREBON - Dalam waktu bersamaan dua Menteri di karbinet maju terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak KPK.

Kemudian selama dua pekan terakhir nama Edhy Prabowo yang mana diketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet Jokowi periode kedua ini mendapatkan perhatian publik karena kasus korupsi yang menjeratnya.
 
Namun belum usai dengan nama Edhy Prabowo yang mana kasusnya menjadi sebuah perbincangan, kini muncul kembali sebuah nama menteri Jokowi lainnya yang juga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan.
 
 
Kini, Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) Covid-19.
 
Kini Juliari Peter Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
 
Kemudian Menanggapi hal tersebut membuat mantan sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Muhammad Said Didu ikut memberikan sebuah komentar yang mengatakan bahwa korupsi apalagi yang di korupsinya adalah bantuan sosial (bansos) itu suatu perilaku yang sangat tidak terpuji.
 
“Korupsi bansos yg dibeli dari utang rakyat dan untuk rakyat miskin - ini pekerjaan biadab,” pungkas Said Didu, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Minggu, 6 Desember 2020.
 
 
Dan kini pihak KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), dan AW (Adi Wahyono), sementara sebagai pemberi AIM (Ardian IM), dan HS (Harry Sidabuke).
 
Sedangkan dikabarkan bahwa sebelumnya Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 2.45 WIB untuk menyerahkan diri.
 
Mensos Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam, dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Kemudian langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.
 
Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
 
 
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa perkara tersebut diawali dengan adanya pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.
 
Diduga telah disepakati kalau adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
 
"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ujar Firli Bahuri.
 
Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x