Mensos Juliari Resmi Ditahan, KPK : Selama 20 Hari untuk Kepentingan Penyidik

- 6 Desember 2020, 19:16 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan gedung KPK  mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, sore ini.
Menteri Sosial Juliari Batubara turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan gedung KPK mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, sore ini. /Tangkapan layar Twitter/@KPK
PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mensos Juliari P Batubara (JPB) dan Adi Wahyono (AW) terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
 
"JPB dan AW telah melakukan tindakan korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka," kata Ketua KPK Filri Bahuri dalam keterangannya di gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020.
 
Filri mengatakan, kedua tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung mulai dari 6 desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020.
 
 
Mensos Juliari akan ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Adi ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat.
 
KPK selanjutnya akan melakukan pengecekan kesehatan terhadap kedua tersangka sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan. Selain itu, kedua tersangka terlebih dulu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di gedung ACLC kavling C1.
 
"Sebagaimana kita ketahui, kita masih dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, maka terhadap dua tersangka tersebut akan dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan bebas dari Covid-19," kata Filri.
 
 
KPK telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp11,9 Miliar, USD setara 2,42 Miliar, dan Dollar Singapura setara 243 Juta. Yang totalnya mencapai sekitar 14,5 Miliar.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, serta Ardian IM dan Harry Sidabukke, yang merupakan vendor penyedian bansos.***
 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x