Netizen Salah Dugaan, Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK sebagai Pjs Mensos

- 6 Desember 2020, 18:56 WIB
Jokowi Tunjuk Muhadjir Effedy jadi menteri sosial
Jokowi Tunjuk Muhadjir Effedy jadi menteri sosial /Biro Pers Sekretariat Presiden


PR CIREBON - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai penjabat sementara Menteri Sosial untuk menggantikan Juliari P Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus memupuskan dugaan netizen yang mengira Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang terkenal dengan menteri segala urusan.

"Untuk sementara saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut pasca penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada 6 Desember 2020.

Baca Juga: Tertarik Mensos Juliari 'Tilep' Bansos Corona, Joko Anwar: Nanti Vaksin Covid-19 Dikorupsi Juga

Hal tersebut mengartikan ada dua kursi dalam Kabinet Indonesia Maju yang diemban oleh penjabat sementara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (dan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai menteri ad Interim untuk menggantikan tugas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo karena Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 November 2020 lalu.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi meyakini KPK dapat bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, profesional, dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mensos Juliari: Jangan Mencoba Jadi Orang Sukses, Jadilah Bernilai

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan kepada Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x