PR CIREBON - Setelah penangkapan Menteri KKP Eddy Prabowo pada pekan lalu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak KPK.
Dan kini kembali Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan seorang Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, bersama dengan empat orang lainnya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Dan setelah penangkapan Mensos Juliari secara kontak butuh waktu lama tagar Mensos kini menjadi trending nomor satu di Twitter dengan lebih dari 5.242 cuitan.
Baca Juga: Mensos Juliari Baru Dapat Penghargaan Tokoh Inspiratif, Warganet: Hapus Saja Beritanya, Malu!
Tidak hanya itu bahkan terlihat ada beberapa warganet yang mempertanyakan tentang sebuah ancaman hukuman mati bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan seperti ini.
Yang mana hal tersebut pernah diutarakan Ketua KPK Firli Bahuri pada media Juli 2020 lalu.
Lantas bisakah para terduga korupsi ini memang dikenakan hukuman mati jika iya terbukti bersalah?
Namun pihak KPK akan kembali kepada pedoman pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, tepatnya merujuk pada pasal 2 tentang penindakan seperti yang diutarakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kita paham di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang pengadaan barang jasa, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Firli, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari kanal resmi YouTube KPK RI, Minggu, 6 November 2020.
Firli Bahuri pun mengakui bahwa dalam aturan UU tersebut memang ada aturan tentang hukum mati kepada terpidana Korupsi.
Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah memang kasus yang menjerat terduga koruptor dalam kategori bansos covid-19 masuk dalam ketentuan UU yang mengatakan hukuman mati pada terpidana Korupsi.
Dalam kasus korupsi bansos Corona, Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK akan bekerja sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi dan bukti yang didapatkan.
“Kedua memang ada ancaman hukuman mati. Kita juga paham bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana non-alam sehingga tentu kita tidak berhenti di sini, apa yang kita lakukan masih akan terus bekerja terkait bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemic Covid-19. Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterang saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999,” ujar Firli
KPK masih harus bekerja keras untuk melakukan pengembangan kasus ini. Sehingga dapat ditemukan ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 2.
Baca Juga: Geram Kemensos Juliari Korupsi Bansos Covid-19, dr Tirta Sebut Sepatutnya Pelaku Dihukum Mati
"Saya kita-kita (KPK-red) masih memang bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidak tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana dimaksud pasal 2 itu,” katanya.
“Malam hari ini yang kita lakukan tangkap tangan tindak pidana berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu,” imbuhnya.
Diketahui bunyi pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Hingga kini, Menteri Sosial Juliari Batubara masih menjalani pemeriksaan di KPK.
***