Tiga Pejabat Kemensos Resmi Kenakan Rompi Orange, KPK Tahan Selama 20 Hari untuk Pemeriksaan

- 6 Desember 2020, 14:13 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri atas) menyaksikan gelar barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari. Terkait Kasus Korupsi Mensos, KPK Amankan Uang Rp14,5 Miliar Berbagai Pecahan Mata Uang.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri atas) menyaksikan gelar barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari. Terkait Kasus Korupsi Mensos, KPK Amankan Uang Rp14,5 Miliar Berbagai Pecahan Mata Uang. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A


PR CIREBON – Berita mengejutkan datang dari Kementerian Sosial yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini menahan tiga tersangka kasus korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Tiga tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Tiga tersangka tersebut akan dilakukan penahan rutan selama 20 hari sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020.

 Baca Juga: DPR Disebut Lembaga Paling Korup, Refly Harun: Pemberantasan KKN Masih Poco-poco, Maju Mundur

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Minggu, 6 Desember 2020.

Firli mengatakan tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

Sementara untuk dua tersangka lainnya segera menyerahkan diri, yaitu Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) baru tiba di KPK, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dihimbau untuk menyerahkan diri.

Baca Juga: Miris, KPK Sebut Mensos Juliari Minta Jatah Rp 10 Ribu dari Nilai Rp 300 Ribu Per Paket Bansos

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x