Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Terjerat Narkoba Lagi, Kini IBS Terancam Empat Tahun Penjara

- 6 Desember 2020, 21:47 WIB
Iyut Bing Slamet.
Iyut Bing Slamet. /Instagram.com/@iyut_bing7/
PR CIREBON - Polisi kini telah menetapkan mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet (IBS) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Jakarta, Sabtu
 
"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Budi. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Penangkapan ini terjadi karena pada awalnya polisi telah menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan.
 
Dan saat dilakukan penggeledahan pada kediama IBS ternyata memang ditemukan alat hisap sabunya.
 
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa," ujarnya.
 
 
Budi menyebut setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan, akhirnya pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan.
 
"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," tuturnya menambahkan.***
 
 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x