PR CIREBON - Karopengmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan tanggapan perihal laporan terhadap pegiat sosial media yang telah dilaporkan, salah satunya Denny Siregar yang dinilai mandek tanpa kejelasan.
Namun menurut Awi setiap kasus tidaklah sama dan pastinya memiliki perbedaan, karena itu pula tidak semua kasus dapat langsung diproses dengan cepat.
"Perlu saya sampaikan cast per case tidak sama, jangan dilihat dari covernya saja. Mungkin pasal boleh sama, tapi dalam penanganan kasus kita semua dari proses penyelidikan ke pengidikan itu berproses," kata Awi di Mabes Polri, Jumat 4 Desember 2020.
Baca Juga: Ternyata Masih Berstatus Tersangka, Lieus Sungkharisma Mohon ke Jokowi untuk Lepaskan Para Aktivis
Dan Awi pun mengaku telah menanyakan perkembangan kasus Denny Siregar kepada jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Namun mereka menemui kendala untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kendala tersebut di ungkapkan oleh Awi Misalnya terkait dengan saksi, dengan capture yang ada, dan dengan saksi yang didalam itu ternyata sampai sekarang belum terpenuhi. Orang orang yang ada didalam gambar itu sampai sekarang masih dicari
Namun berbeda pada penanganan kasus Ustadz Maaher At-Thuwailibi belakangan ini yang banyak dibandingkan dengan kasus serupa lainnya. Salah satunya dari Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar.
Baca Juga: Lieus Sungkharisma Heran, Indonesia Dimerdekakan Mayoritas Islam Tapi Kini Tokoh Dapat Diskriminasi
Yang mana Aziz Yanuar telah meminta kepolisian turut mengusut tuntas kasus beberapa influencer seperti Denny Siregar, Abu Janda hingga Ade Armando yang dinilai lambat jika dibandingkan dengan kasus Ustaz Maaher.
Namun dari semua perlakuan dalam sebuah kasus sangatlah berbeda, seperti yang sekarang ini sedang ramai, yaitu perlakuan hukum yang sangat berbeda, seperti kasus yang dialami Ustaz Maaher At-Thuwailibi dan perbandingan dengan kasus yang dialami oleh Denny Siregar.
Baca Juga: Mahfud MD Diam saat GMKI Dukung Papua Merdeka, Fadli Zon: Biasanya Komunikatif, Telat Masalah Nih
Hal tersebut membuat Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) ikut angkat bicara dan mengatakan tak setuju dengan sikap Ustadz Maaher At-Tuwailibi. Namun Hidayat Nur Wahid pun mempertanyakan sikap polisi terhadap Denny Siregar.
“Saya tidak setuju dengan sikap Ustadz Maaher itu,” ucap Hidayat Nur Wahid, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @hnurwahid.
“Tapi perbedaan perlakuan hukum seperti terhadap kasus Denny Siregar, kembali menampilkan praktek hukum yang tidak adil,” ujarnya lagi.
Saya tidak setuju dg sikap Ust Maher itu. Tapi perbedaan perlakuan hukum spt thd kasus Denny S, kembali menampilkan praktek hukum yg tidak adil. Padahal hadirnya “adil/keadilan” adalah ketentuan dalam 2 sila dari Pancasila. Demi NKRI, seharusnya Polisi laksanakn hukum yg adil itu https://t.co/qteY98noAS— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) December 5, 2020
Hidayat Nur Wahid mengatakan hal tersebut dalam sebuah akun Twitternya bukan karena tanpa dasar yang pasti, melainkan berdasarkan Pancasila.
Baca Juga: Pertanyakan Kemerdekaan Papua, Said Didu Beberkan Empat Hal Hebat Presiden Jokowi Pertahankan Papua
Yang mana pada Pancasila terdapat bunyi pada sila ke dua yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab"
Namun pada kenyataannya masih saja sebuah instansi Pemerintah Indonesia yang tidak berbuat adil.
“Padahal hadirnya adil/keadilan adalah ketentuan dalam 2 sila dari Pancasila. Demi NKRI, seharusnya polisi laksanakan hukum yang adil itu,” tegas Hidayat Nur Wahid.***