Kartun Nabi Muhammad Dicetak Ulang Demi Bukti Sejarah, HNW: Makin Lukai Islam dengan Sikap Radikal

- 4 September 2020, 11:18 WIB
Majalah Charlie Hebdo rilis karikartur Nabi Muhammad Saw lagi
Majalah Charlie Hebdo rilis karikartur Nabi Muhammad Saw lagi //*ABC News /

PR CIREBON - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) lantang mengecam penerbitan ulang kartun Nabi Muhammad saw oleh media cetak Prancis Charlie Hebdo.

Hidayat berpendapat, kartun yang sama pun telah memicu kemarahan umat Islam pada tahun 2015, sehingga penerbitan ulang itu sama dengan makin melukai umat islam, tepatnya sikap intoleran dan laku radikal dari Majalah Charlie Hebdo sangat provokatif.

"Belum tuntas kasus penistaan, pembakaran, dan perobekan Al-Qur'an di Swedia, Norwegia dan Denmark, Majalah Charlie Hebdo justru menambah intoleran dan laku radikal yang melukai umat Islam dengan kerja provokatifnya yang kental dengan nuansa islamophobia," ungkap Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 03 September 2020.

Baca Juga: Cucu Proklamator Bikin Sakit Hati Masyarakat Sumbar, Persatuan Minang Sepakat Laporkan Puan Maharani

Lebih lanjut, HNW menolak alasan pihak Charlie Hebdo yang menyebutkan penerbitan kartun tersebut sebagai bagian dari penyajian bukti sejarah yang beriringan dengan proses pengadilan para tersangka penyerangan Charlie Hebdo pada tahun 2015.

Artinya, provokasi majalah itu sudah sangat jauh keluar konteks kasus tersebut, apalagi majalah tersebut juga menerbitkan kartun penghinaan yang diterbitkan 15 tahun silam oleh Jyllands-Posten di Denmark.

"Ini malah membuktikan tendensi intoleran dan kebencian mereka terhadap seluruh umat Islam, tendensi islamofobia yang sama sekali jauh dari konteks pelaksanaan HAM dan penegakan hukum sebagaimana yang mereka klaim," tegas HNW bernada kecaman, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: DPR Heran Disurati Presiden Jokowi tentang Ubah UU Bencana, Ace: BNPB Ga Ada, Padahal Selalu Hadir

Dengan demikian, tindakan penerbitan ulang kartun tersebut justru bagian dari islamophobia, mempraktikkan kebencian dan diskriminasi terhadap umat Islam dan simbol-simbol yang disakralkannya, sekaligus juga melanggar HAM.

Atas sebab itu, HNW menilai tindakan membuat kartun Nabi Muhammad itu tidak patut dilindungi dengan dalih kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x