Rizieq Shihab Seharusnya Hormati Penegakan Hukum, DPR RI Sebut Jika Tidak Bersalah Kenapa Takut

- 1 Desember 2020, 19:24 WIB
Sambut Rizieq Shiba, Polda Metro Jaya menyiapkan mobil anti huru-hara, water canon, dan barracuda.
Sambut Rizieq Shiba, Polda Metro Jaya menyiapkan mobil anti huru-hara, water canon, dan barracuda. /Fajar/PMJ News



PR CIREBON - Sudah ditetapkan bahwa Polda Metro Jaya akan tetap memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan biro hukum FPI, dala Selasa 1 Desember.

Yang mana ketiganya akan diperiksa dan ditetapkan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa saat digelarnya acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun saat panggilan pemeriksaan polisi pada hari ini Selasa 1 Desember 2020 di konfirmasi melalui Tim pengacara Rizieq Shihab mengabarkan bahwa kliennya tak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Kasus RS UMMI Berlanjut, Kapolresta Bogor: Enam Orang Saksi Dipanggil, Untuk Berikan Keterangan

Menanggapi hal tersebut Anggota DPR RI Supriansa ikut angkat bicara dan meminta agar Rizieq Shihab dapat  menghormati proses penegakan hukum dan memenuhi panggilan kepolisian.

"Rizieq Shihab semestinya memenuhi panggilan polisi dan tidak mangkir atau mengabaikan panggilan tersebut." ucap Anggota Komisi III DPR Supriansa, di Jakarta, Selasa. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Karena pasalnya jika memang tidak bersalah, seharusnya Rizieq tidak takut menjalani pemeriksaan dan bisa hadir memenuhi panggilan Polri.

Baca Juga: 80 Persen Selundupan Benih Lobster dari Indonesia, Effendi Gazali Sebut Ada Sindikat Kuat

"Saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya," ujar Supriansa.

Karena yang sebenarnya adalah Penyidik Polda Metro Jaya hanya memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan.

Namu pendukung mengancam akan ramai-ramai ikut ke Markas Polda Metro jika memang Rizieq datang.

Baca Juga: Waspada Inflasi Mengintai, BPS Sebut Musim Hujan Jadi Penyebab Terganggunya Distribusi

Seharusnya pendukung Rizieq tidak perlu menggeruduk Markas Polda Metro dan meminta untuk percaya pada penegak hukum yang bekerja profesional.

Apalagi mengingat bahwa saat ini kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin memprihatinkan.

"Jadi sebaik mungkin supaya tidak terjadi kerumunan karena Covid-19, ya kita imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Shihab diperiksa polisi tanpa ada kerumunan. Jangan sampai muncul klaster baru," katanya.

Supriansa yakin polisi tidak tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus hukum. Polisi memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau mengetahui pelanggaran.
"Dan kepada pihak yang diperiksa polisi harus patuh dan taat. Kalau dipanggil ya datang," ucap Supriansa.

Baca Juga: Kecurigaan Politis Bahwa Habib Rizieq Terpapar Covid-19, Rocky Gerung: Pilkada Aja kan Sarang Covid

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau Rizieq datang baik-baik ke Markas Polda Metro, tanpa membawa massa. Rizieq diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, beberapa waktu lalu.

"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi Covid-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x