Kasus RS UMMI Berlanjut, Kapolresta Bogor: Enam Orang Saksi Dipanggil, Untuk Berikan Keterangan

- 1 Desember 2020, 19:00 WIB
RS Ummi.
RS Ummi. /rsummi.com


PR CIREBON - Buntut dari penolakan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk mempublikasikan hasil tes swab Covid-19 saat dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat, kini pihak rumah sakit harus berhadapan dengan kepolisian.

Dikabarkan Polresta Bogor Kota akan memanggil saksi-saksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor untuk dimintai keterangan pada lanjutan penyelidikan kasus RS UMMI dalam penanganan Rizieq Shihab.

"Hari ini kami memanggil enam orang saksi, untuk dimintai keterangan," kata Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Baca Juga: 80 Persen Selundupan Benih Lobster dari Indonesia, Effendi Gazali Sebut Ada Sindikat Kuat

Enam orang saksi yang dipanggil hari ini adalah, ketua pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, kepala Pelaksana BPBD Bogor, petugas pengamanan RS UMMI, dan ahli epidemiologi.

Sebelumnya pada 28 November 2020, Polresta Bogor Kota telah memanggil dan meminta keterangan 13 orang saksi.

Adapaun rinciannya yaitu terdiri dari empat orang dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, dua orang dari MER-C, serta tujuh orang dari RS UMMI Bogor, yaitu empat orang direksi, dokter jaga, dan dua perawat yang menangani pasien Shihab.

Baca Juga: Waspada Inflasi Mengintai, BPS Sebut Musim Hujan Jadi Penyebab Terganggunya Distribusi

Fiuser menjelaskan, tim penyidik Polresta Bogor Kota meminta keterangan kepada saksi-saksi seputar penanganan RS UMMI kepada Shihab, dan mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI.

Kepada saksi-saksi ditanyakan, seputar prosedur dan pelaporan rumah sakit dalam penanganan pasien Covid-19, untuk mendalami dimana dugaan perbuatan menghalang-halangi.

"Pertanyaan itu mulai dari SOP, kerja sama rumah sakit dan Satgas, penanganan pasien Covid-19, sistem pelaporan, dan pertanyaan seputar persoalan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Kecurigaan Politis Bahwa Habib Rizieq Terpapar Covid-19, Rocky Gerung: Pilkada Aja kan Sarang Covid

Dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi, kata dia, tim penyidik akan menggali apakah ada prosedur yang dilanggar dan dimana perbuatan pelanggarannya.

Menurut Fiuser, dari hasil pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik terus melanjutkan pendalaman persoalan yang diadukan, dan terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan.

"Rabu besok masih ada pemeriksaan saksi lagi. Insya Allah, setelah itu sudah bisa disimpulkan oleh tim penyidik," katanya.

Baca Juga: Setelah Uji Klinis Fase 3, Moderna Klaim Vaksinnya Sudah 100 Persen Ampuh Cegah Covid-19

Dirinya memperkirakan bahwa dari kesimpulan tim penyidik, sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sudah bisa ditetapkan tersangkanya, atas dugaan perbuatan menghalang-halangi.

Polresta Bogor Kota merujuk pada UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x