Ombudsman Nilai Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Lemah Setelah Kepulangan Habib Rizieq

17 November 2020, 06:54 WIB
KETUA Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho memaparkan laporan tahunan 2019 di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2020: Ombudsman telah menilai bahwa setelah kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, koordinasi pemerintah pusat dengan daerah jadi melemah. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

PR CIREBON - Dengan kepupangan Habib Rizieq Syihab ke Indonesia menurut Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah lemah dalam mengantisipasi hal tersebut, yang mana nantinya akan membuat sebuah klaster Covid-19 yang baru.

"Semestinya pencegahan terhadap berkumpulnya masa dapat diantisipasi kalau pemerintah pusat berkoordinasi lebih baik dengan perintah daerah khususnya Banten, Jakarta, dan Jawa Barat di mana penyambutan Rizieq Shihab juga terjadi di Kabupaten Bogor dan melibatkan massa dengan jumlah yang cukup banyak," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, di Jakarta, Senin. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Yang mana Habib Rizieq setelah lamanya tinggal di Arab Saudi, namun saat kepulangan beliau yang 3,5 tahun tidak di Indonesia membuat Ombudsman menilai bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memang tergagap dalam mengantisipasi.

Baca Juga: Pencuri Sepeda di Jakarta Berhasil Ditangkap, Waspada Rumah Minim Pengawasan Kerap Jadi Incaran

Menurut Nugroho, pendekatan konfrontatif Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD hanya berfokus pada penggiringan isu apakah Habib Rizieq Shihab dideportasi akibat melebihi ijin tinggal saat kembali ke Tanah Air menjadi kontraproduktif.

Dia mengatakan pendekatan ini justru mendorong simpatisan Shihab berbondong-bondong menjemput dia di Terminal 3 Bandar Udara Internasisonal Soekarno Hatta, di Banten. Padahal bandara itu adalah obyek vital nasional yang harus dijamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran operasionalisasinya. Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini juga terdapat Polres Bandara Soekarno-Hatta yang tergabung ke dalam Polda Metro Jaya.

kata Nugroho pada kesempatan Kali ini seharusnya pemerintah bisa fokus pada upaya meredam glorifikasi kepulangan Shihab, termasuk dalam pendekatan konsiliatif.

Baca Juga: Tak Puas Kebijakan Pemprov DKI Jakarta, Polri: Kami Usut Kasus Pelanggaran Prokes Acara Habib Rizieq

"Pilihan Polri untuk melakukan diskresi berupa pengamanan bukan penghalauan merupakan tindakan paling rasional dan mencegah terhambatnya pelayanan publik yang lebih luas akibat potensi bentrokan antara simpatisan Rizieq Shihab dengan Polri," ujar dia.

Ombudsman juga menilai pemerintah Provinsi DKI Jakarta lambat mengantisipasi, terlebih ketika Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria, justru menghadiri acara Maulid Nabi pada Jumat 13 November 2020 di daerah Tebet, Jakarta Selatan, yang juga dihadiri Shihab walau tidak melibatkan masa dalam jumlah besar.

Selain itu juga ditambah dengan kedatangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke rumah Shihab, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat yang membuat imbauan wali kota Jakarta Pusat pada 12 November 2020 persis seperti tiupan angin lalu.

Baca Juga: Penetapan Harga Vaksin Covid-19 Penting Disoroti, Bamsoet: Vaksinasi Harus Bebas Calo

"Kehadiran pejabat pada acara yang mengundang masa besar seperti sebuah persetujuan bahwa acara tersebut mungkin dilakukan selama menjalankan protokol kesehatan, padahal tidak akan ada yang mampu memastikan protokol kesehatan di kerumunan massa dengan jumlah sebanyak itu," kata Nugroho.

Ombudsman menyayangkan kedatangan Baswedan ke kediaman Shihab pada Selasa malam 10 November 2020, di mana semestinya Shihab melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Ketentuan isolasi ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di wilayah pada situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Sudah Bayar Denda Karena Langgar Prokes, Kini Habib Rizieq akan Dipanggil Polri untuk diperiksa

Ombudsman Jakarta Raya juga melihat kelemahan koordinasi itu juga tampak pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19 oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19 dengan memberikan 20.000 masker lengkap dengan fasilitas lain.

Menurut Ombudsman Jakarta Raya bukan pencegahan seperti yang dimaksud dalam upaya mengurangi potensi penyebaran pandemik Covid-19. "Pemberian fasilitas disaat mengetahui akan dipergunakan untuk pengumpulan masa dalam jumlah yang besar namanya memfasilitasi," ujar Teguh.

Teguh menyebutkan, satuan tugas memiliki tim pakar yang mengetahui potensi penyebaran Covid-19 saat massa berkumpul walaupun mempergunakan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19, di antaranya masker dan "hand sanitizer".

Baca Juga: DPR Menilai Pencopotan Kapolda Jadi Sinyal Keras dari Kapolri Agar Serius Menegakkan Prokes Covid-19

Oleh karena itu pemberian sanksi administratif oleh pemerintah Provinsi DKI Jaya kepada Shihab berupa denda Rp50 juta, itu semua hanya sepeeti pemenuhan kewajiban administrasi bahwa ada upaya pemenuhan prosedur yang dilakukan pemerintah untuk penegakan aturan, namun hal itu berdampak buruk pada persepsi masyarakat.

"Ada pesan yang disampaikan secara tidak langsung, bahwa masyarakat dipersilahkan untuk melakukan pengumpulan massa berapapun jumlahnya, sejauh mampu membayar denda sebanyak Rp50 juta," kata Nugroho.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler