Penjualan Narkoba dengan Sistem Ranjau Ditangkap, Polisi di Malang Amankan 48kg Ganja

6 November 2020, 16:10 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 48 Kilogram. /RRI

PR CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja.

Diketahui, berdasarkan hasil penangkapan tersebut, total ada sebanyak 48 kilogram ganja yang berhasil diamankan dari tiga tersangka berinisial AK (35), MAP (22), dan UA (25). Ketiga tersangka yang berasal dari Malang ini diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkoba tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, penangkapan jaringan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Baca Juga: Tidak Ingin Salah Informasi Covid-19 ke Masyarakat, Sekda Jabar: Perbaiki Komunikasi Publik

Sebelumnya, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu di Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

“Untuk barang bukti yang pertama ditemukan sebanyak 3 bungkus ganja yang dikemas dengan lakban berwarna coklat, 3 bungkus ganja dikemas isolasi transparan, timbangan, dan barang bukti lainnya,” kata Leo, Jumat 6 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Dari hasil pengembangan terhadap tiga tersangka itu, kemudian dikembangkan pada Selasa, 27 Oktober 2020 pukul 18.30 WIB di lokasi yang sama.

Baca Juga: Waspada, Gunung Merapi Tingkatkan Status Siaga III, Berikut Daftar Zona Potensi Bahaya

Hasilnya, polisi menemukan ganja sebanyak 38 kilogram. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 48 kilogram ganja.

“Pada polisi, para tersangka ini mengaku mendapatkan barang dari tersangka EK. Kemudian EK ini dapat barang dari seseorang berinisial LPF. Dua orang ini masih dalam pencarian polisi. Informasinya, total barangnya sebanyak 100 kilogram ganja yang disimpan dalam peti kayu. Dijual dengan sistem ranjau,” tuturnya.

Sementara itu, barang haram tersebut diedarkan di wilayah Malang Raya. Namun kepolisian belum bisa menyebutkan asal barang lantaran kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Tersangka mengedarkan ganja sudah setahun terakhir. Kita masih terus berupaya mencari bandar narkoba dari jaringan ini,” ungkap pria yang sebelumnya menjabat Wakapolrestabes Surabaya ini.

Baca Juga: Hati-Hati, Jajanan Anak Permen Jelly Mengandung Ganja, Beredar Luas di Masyarakat

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka tersebut dikenai pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun penjara, dengan denda sebanyak  Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.***

Sumber RRI

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler