PMI Asal Jateng Alami Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Majikannya, KBRI Surati Pemerintah Singapura

3 November 2020, 21:44 WIB
Ilustrasi kekerasan: KBRI menyampaikan surat pada Singapura untuk menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami PMI oleh majikannya di Singapura. /Pixabay/

 

PR CIREBON - Kekerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih terus terjadi. Kali ini seorang PMI bernama Sugiyem yang berasal dari Pati, Jawa Tengah (Jateng) menjadi korban kekerasan majikannya di Singapura.

“Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyampaikan surat kepada Kementerian Luar Negeri Singapura untuk menindaklanjuti tindakan kekerasan yang dilakukan warga negara Singapura terhadap tenaga kerja Indonesia asal Pati,”menurut keterangan pers KBRI untuk Singapura.

Berdasarkan keterangan pers KBRI untuk Singapura yang diterima RRI, Selasa 3 November 2020, Sugiyem telah bekerja di Singapura secara direct hiring sejak tahun 2015 melalui Batam. Selama bekerja di Singapura, perempuan asal Pati ini telah berpindah tempat kerja dua kali.

Baca Juga: Diikuti 6.257 Siswa, Berikut 17 Siswa Madrasah yang Lulus Seleksi Parlemen Remaja 2020

“Langkah (pengiriman surat) tersebut diambil setelah KBRI Singapura pada hari Selasa, 3 November 2020 telah menerima laporan resmi dari BP2MI Semarang, Jawa Tengah, mengenai tindak kekerasan yang dialami Pekerja Migran Indonesia di Singapura, Sdri. Sugiyem,” lanjut keterangan KBRI.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com, diketahui, selama ini Sugiyem terdaftar sebagai PMI resmi atau legal. Sebab, menurut KBRI untuk Singapura, , pada tahun 2017, Sugiyem telah diberikan Kartu Pekerja Indonesia Singapura.

“Itu agar bisa menghubungi Kantor Perwakilan, apabila menghadapi persoalan hubungan kerja. Namun, setelah berpindah kerja di tempat kerja yang terakhir, Sugiyem mengaku tidak bisa berkomunikasi karena telepon mobilnya dipegang majikannya,” kata KBRI.

Baca Juga: Ada Aturan Baru hingga Biaya Naik, Kemenag Diminta Sosialisasikan Syarat Bagi Jemaah yang Akan Umroh

Sementara itu, Sugiyem sendiri telah dikirim kembali ke Indonesia pada 23 Oktober 2020 oleh majikannya dalam kondisi sakit.

“Ia mengaku kerap kali mendapatkan kekerasan fisik pada kepala, wajah, telinga, punggung, tangan, bahkan mata, dan bagian tubuh lainnya dari majikan, sejak tahun 2019. Akibatnya Sugiyem kini mengalami masalah penglihatan dan pendengaran,” ujar KBRI.

Saat ini, KBRI sudah memastikan, bahwa alamat majikan yang disebutkan Sugiyem benar adanya. Keberadaan Sugiyem di Singapura adalah legal, atau sudah sesuai ketentuan.

Baca Juga: Cegah Konflik dan Radikalisme, Wapres: Moderasi merupakan kebajikan yang mendorong harmoni Sosial

Sebagai bentuk perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), KBRI Singapura berupaya memastikan agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan dan hak–haknya.

“KBRI telah melaporkannya kepada instansi terkait di Singapura, seperti Ministry of Foreign Affairs (MFA), Ministry of Manpower (MOM), dan Singapore Police Force (SPF) agar kasus yang dialami Sugiyem dapat segera ditindaklanjuti.”ucap KBRI.

“KBRI juga berkoordinasi erat dengan instansi terkait di Indonesia untuk mendapatkan bukti – bukti kekerasan,” lanjut KBRI untuk Singapura.***

 

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler