Ada Kesalahan UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Pengaruhi Implementasinya

3 November 2020, 15:52 WIB
Tangkapan layar UU Cipta Kerja Pasal 6/Twitter /Twitter
PR CIREBON - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada kesalahan teknis di dalam Omnibus Law, tepatnya pada Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Pratikno menilai kesalahan itu tidak berpengaruh terhadap implementasi Omnibus Law UU Cipta Kerja secara keseluruhan.
 
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno di Jakarta, Selasa 3 November 2020.
 
Baca Juga: Menteri LHK Bersyukur Hindari Duet Karhutla dan Covid-19, Status Siaga Bencana Karhutla Riau Dicabut
 
Pihaknya mengaku bersalah dan akan tetus berbenah dalam menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU agar nantinya tidak ada kesalahan yang terulang lagi 
 
"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ucap Pratikno, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
Pratikno pun mengakui bahwa setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya.
 
"Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan 'review' dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," ungkap Pratikno.
 
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur, Refly: Jangan Dulu Menyalahkan, Masih Proses Penyidikan
 
Kesalahan juga ditemukan di UU Cipta Kerja, misalnya, ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:
 
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
 
Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.
 
Baca Juga: Macron Menghina Umat Islam, Gus Miftah Minta Pemerintah untuk Beri Peringatan pada Presiden Prancis
 
Adapun bunyi Pasal 5 adalah, Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
 
Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah resmi diundangkan dengan mendapat nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa, 2 November 2020.***
Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler