UMP Jatim 2021 Tetap Naik Rp 100 Ribu, Khofifah: Jika UMK Sudah Diputuskan, Maka Tak Berlaku

1 November 2020, 21:44 WIB
Khofifah Indar Parawansa. /Official Instagram/@khofifahindarparawansa
PR CIREBON - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
 
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Namun Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya memutuskan akan ada kenaikan Upah, besaran nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 sebesar Rp 1.868.777. 
 
Terjadi kenaikan UMP Jawa Timur 2021, walaupun hanya Rp100 ribu.
 
Baca Juga: Ledakan Gardu Listrik Fatmawati Tidak Terkait Sistem Muara Tawar , PLN: Tidak Pengaruh Luas, Minor
 
"UMP Jawa Timur saat ini adalah 1.768.000. Oleh karena itu Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah bahwa ada kenaikan UMP senilai Rp100.000," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jawa Timur, Minggu 1 November 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
Namun begitu, Khofifah tidak menyebut angka persentase besar dalam kenaikan UMP Jawa Timur 2021 tersebut
 
"Itu setara dengan 5,65 persen dari UMP existing. Jadi UMP existing adalah 1.768.000 naik 100.000 sehingga UMP 2021 kami putuskan Rp 1.868.777. Jadi, kira-kira itu teman-teman sekalian," kata Khofifah.
 
Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Biaya Umrah 2020 Melonjak Naik ke Angka Rp 31 Juta
 
Dia meminta Dewan Pengupahan melakukan koordinasi dengan Bupati, Wali Kota supaya segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK.
 
"Kalau UMK sudah diputuskan, maka UMP ini sudah tidak berlaku, yang berlaku di daerah adalah UMK atau UMSK pada sektor-sektor tertentu," kata Khofifah.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler