UMP DKI Jakarta 2021 Fleksibel, Anies Baswedan: Naik 3,27 Persen, Jika Usaha Tidak Tedampak Pandemi

- 1 November 2020, 18:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Pencalonan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu sebagai salah satu kandidat calon wakil Gubernur DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno yang mundur karena ikut kontestasi Pilpres 2019 hingga saat ini belum juga selesai.*/ANTARA /
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Pencalonan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu sebagai salah satu kandidat calon wakil Gubernur DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno yang mundur karena ikut kontestasi Pilpres 2019 hingga saat ini belum juga selesai.*/ANTARA / /

PR CIREBON - Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memutuskan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan tahun 2020, yang artinya UMP tidak ada yang berubah.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Akan tetapi, berbeda dengan SE Kemnaker, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih menaikkan besaran UMP pada 2021.

''Besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan'' tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditulis, Minggu (1/10/2020), seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Imam Besar Masjidil Haram: Kami Mengutuk Keras Segala Bentuk Penghinaan

Maka dari itu, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3.27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548 bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Kendati demikian, untuk UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.

Dan bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020,” kata Anies.

“Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x