Bank Dunia: UU Ciptaker Dukung Pemulihan Ekonomi dan Pertumbuhan Jangka Panjang

16 Oktober 2020, 17:19 WIB
Bank Dunia: Bank Dunia menilai bahwa UU Cipta Kerja bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dan pertumbuhan jangka panjang. //ANTARA

PR CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 5 Oktober 2020. Dalam pengesahannya, UU Cipta Kerja menuai banyak komentar dari berbagai pihak, ada yang pro dan ada yang kontra dengan keputusan para Wakil Rakyat tersebut.

Kali ini komentar terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law datang dari World Bank atau Bank Dunia. Bank Dunia menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disetujui DPR RI dan menunggu disahkan oleh Presiden Joko Widodo berpotensi mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.

“UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” demikian kutipan keterangan resmi Bank Dunia, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Dorong Wisata Domestik, Kemenparekraf Siapkan Program Diskon di Sektor Pariwisata

Upaya pemulihan ekonomi nasional dapat terwujud melalui UU Cipta Kerja atau Omnibus Law karena beleid tersebut menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi sehingga memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk investasi atau bisnis.

Hal tersebut tentu dapat membantu menarik investor sehingga turut menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia dalam memerangi kemiskinan.

Oleh sebab itu, menurut Bank Dunia, UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah pusat untuk melakukan reformasi besar dalam menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang hingga menjadikan masyarakat Indonesia bisa lebih sejahtera.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK Singgung Soal Pengadaan Mobil Dinas KPK di Masa Pandemi Dirasa Kurang Pantas

Meski demikian, Bank Dunia kembali mengingatkan bahwa implementasi maupun pelaksanaan UU Cipta Kerja harus konsisten dan kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

“Serta Upaya bersama pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya,” tulisnya.

Selanjutnya anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi kepada Bank Dunia karena telah melakukan penilaian objektif dalam melihat UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga: Rayakan Hari Pangan Sedunia, Edhy Prabowo: Perikanan merupakan Solusi Pangan di Tengah Pandemi

“Apresiasi dari World Bank merupakan bentuk apresiasi yang objektif untuk melihat kehadiran Omnibus Law UU Ciptaker di tengah berbagai pro dan kontra masyarakat Indonesia,” ujar Rifqi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Rifqi menuturkan, apresiasi tersebut tentunya sejalan dengan kehendak pemerintah dan DPR, terkait keinginan untuk mengkonsolidasikan berbagai Undang-Undang di dalam satu Undang-Undang yang disebut Omnibus Law.

Bank Dunia dalam hal ini pun berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi yang dimaksud dalam rangka menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler