Demo Sudah Berlalu, Sekarang Polisi Kejar Mobil Pemasok Bom Molotov

11 Oktober 2020, 15:57 WIB
Demo Sudah Berlalu, Sekarang Polisi Kejar Mobil Pemasok Bom Molotov Saat Demo /PMJ News

PR CIREBON - Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan soal adanya mobil yang memasok bom molotov, batu-batuan, hingga makanan saat demo Omnibus Law UU Ciptakerja, Kamis 8 Oktober lalu.

“Soal ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka, lalu batu-batu sampai bom molotov, ini masih kita selidiki semua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu 10 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
 
“Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini (anarko),” sambungnya.
 
Baca Juga: Jangan Buru-buru Tuduh Penolak UU Cipta Kerja sebagai Kadrun, NU: Pembunuhan Karakter, Harus Paham
 
Menurut Yusri, mereka yang diindikasi sebagai kelompok anarko tersebut melakukan perusakan terhadap fasilitas umum. Mulai dari pembakaran halte Transjakarta hingga pos polisi (Pospol) dan pos pengamanan (pospam).
 
Saat ini, Yusri mengatakan, pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan terkait vandalisme yang dilakukan oleh mereka. Dengan adanya bukti ini, mereka dapat diseret ke pengadilan.
 
“Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti saksi yang ada, kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video-video pendek yang beredar di media sosial. Terus kemudian keterangan-keterangam saksi di lapangan,” tuturnya.
 
Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan, Warga Tiga Kecamatan Dievakuasi Akibat Banjir Lebih dari Satu Meter
 
Yusri mengatakan, hingga saat ini polisi menangkap 285 orang terkait aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Dari 285 orang itu, 87 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 7 di antaranya telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
 
“Kenapa 80 nggak ditahan? Kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan. Sisanya 80 masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka, ancamannya di bawah 5 tahun jadi nggal ditahan,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, sebanyak 7 orang yang ditahan ini dikenai pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Bahkan, mereka yang dianggap sebagai kelompok anarko sempat mengeroyok petugas Kepolisian yang tengah bertugas.
 
Baca Juga: Investor Asing Lirik TPPS Crebon Raya, DPMPTSP : Optimistis Sektor Investasi Demi Pemulihan Ekonomi
 
“Banyak tertangkap tangan ada batu, kayu, dan lain. Sebanyak 23 petugas luka-lula tapi tinggal 4 yang rawat inap karena lukanya agak berat. Lukanya di bagian kepala kena ditimpuk pakai batu sama balok, dan ada yang tangannya patah,” tukasnya.***
Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler