Selidiki Dugaan Pemasok Bom Molotov Saat Demo, Polda Metro Jaya: Kita Cari Aktor di Belakangnya

- 11 Oktober 2020, 15:25 WIB
Oknum lempar molotov.ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"
Oknum lempar molotov.ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" /arminabduljabbar/

PR CIREBON - Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan soal adanya mobil yang memasok bom molotov, batu-batuan, hingga makanan saat demo Omnibus Law UU Ciptakerja, Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

“Soal ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka, lalu batu-batu sampai bom molotov, ini masih kita selidiki semua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu 10 Oktober 2020.

“Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini (anarko),” katanya lagi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: PSBB Anies Dinilai Sudah Tak Relevan, PDIP: Bukan Kendalikan Covid-19, Malah Buat PHK Meningkat

Yusri mengatakan, mereka yang diindikasi sebagai kelompok anarko tersebut melakukan perusakan terhadap fasilitas umum. Mulai dari pembakaran halte Transjakarta hingga pos polisi (Pospol) dan pos pengamanan (Pospam).

Yusri mengungkapkan bahwa saat ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan terkait vandalisme yang dilakukan oleh mereka. Dengan adanya bukti, mereka dapat diseret ke pengadilan.

“Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti saksi yang ada, kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video-video pendek yang beredar di media sosial. Terus kemudian keterangan-keterangan saksi di lapangan,” katanya

 Baca Juga: Covid-19 Jakarta Masih Meningkat, Anies Baswedan Terapkan PSBB Transisi hingga 25 Oktober 2020

Hingga saat ini polisi menangkap 285 orang terkait aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Dari 285 orang itu, 87 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 7 di antaranya telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

“Kenapa 80 nggak ditahan? Kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan. Sisanya 80 masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka, ancamannya di bawah 5 tahun jadi nggal ditahan,” ucapnya menjelaskan.

Ia menambahkan, sebanyak 7 orang yang ditahan ini dikenai pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Bahkan, mereka yang dianggap sebagai kelompok anarko sempat mengeroyok petugas Kepolisian yang tengah bertugas.

Baca Juga: Trump Kembali Kampanye Pilpres AS, Dokter: Jangan Khawatir, Tak Ada Lagi Risiko Penularan Covid-19 

“Banyak tertangkap tangan ada batu, kayu, dan lain. Sebanyak 23 petugas luka-lula tapi tinggal 4 yang rawat inap karena lukanya agak berat. Lukanya di bagian kepala kena ditimpuk pakai batu sama balok, dan ada yang tangannya patah,” ujarnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x