Indonesia Punya Bom Waktu Covid-19, Pengamat: 15 Juta Orang Diprediksi Terinfeksi, Harus Dicegah

- 14 September 2020, 06:45 WIB
Lagi.. Covid-19 papar Anggota DPRD Sumbar, Minggu 13 September 2020 (***)
Lagi.. Covid-19 papar Anggota DPRD Sumbar, Minggu 13 September 2020 (***) /

PR CIREBON - Pengamat politik yang sekaligus Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari menyebutkan adanya risiko 'bom waktu' dari kasus Covid-19 klaster pilkada, jika ternyata pilkada tak ditunda menggunakan pemodelan matematika.

Lebih lanjut, Qodari itu mengungkapkan dugaan bahwa tiap tahapan kampanye nanti tetap dilakukan dengan tatap muka di 1.042.280 titik (asumsi 100 orang per-titik), sehingga akan menimbulkan potensi orang tanpa gejala (OTG) yang bergabung dalam masa kampanye 71 hari nanti diperkirakan mencapai 19.803.320 orang.

"Itu jika positivity rate kasus Covid-19 Indonesia 19 persen, dan maksimal yang ikut kampanye 100 orang. Jujur saya tidak yakin yang datang 100 orang per-titik, mungkin ada yang 500, jangan-jangan yang datang 1.000," ungkap Qodari dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News

Baca Juga: Film 'Mulan' Syuting di Xinjiang, Aktivis Tiongkok: Saya Harap Mereka Mengutuknya Secara Terbuka

Sedangkan di sisi lain, Qodari mengatakan potensi OTG yang ikut bergabung dan menjadi agen penularan Covid-19 saat hari pencoblosan 9 Desember 2020, ternyata akan mencapai 15.608.500 orang.

Artinya, angka 15 juta orang itu muncul dari jumlah orang yang terlibat dalam 306.000 titik kerumunan (Tempat Pemungutan Suara) dengan memakai target partisipasi 77,5 persen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, Qodari kembali menyarakan agar tahapan Pilkada 2020 kembali ditunda, karena waktu yang tersedia tidak cukup untuk melaksanakan syarat-syarat ketat sebagai berikut:

Baca Juga: ByteDance Putuskan Jual Aset TikTok AS, Tiongkok Kecam Keras dan Pilih untuk Tutup Perusahaan

1. Masker telah dibagikan ke seluruh rakyat Indonesia

2. Merevisi UU untuk menghapus semua bentuk kampanye dengan kerumunan (tatap muka), pengaturan jam kedatangan pemilih, dan mengatur jaga jarak di luar TPS oleh aparat penegak hukum

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x