Banyak Pelajar Diamankan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, KPAI: Mereka Punya Hak Bicara

11 Oktober 2020, 11:00 WIB
Retno Listyarti sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) /Antara News

PR CIREBON - Aksi demo menolak undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia setelah undang-undang itu disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Jumlah massa aksi di sejumlah daerah angkanya bahkan mencapai ribuan orang, terutama di kota-kota besar.

Hal itu disebabkan karena peserta aksi penolakan UU tersebut tidak hanya berasal dari kalangan buruh, tetapi juga banyak berasal dari mahasiswa hingga pelajar. Tak sedikit di beberapa wilayah, aksi demo tersebut berujung ricuh.

Baca Juga: Anies Baswedan Bersikap Bak Air di Daun Talas, Langgar Janji Sampaikan Aspirasi Massa UU Omnibus Law

Seperti di ibukota, aksi demo berujung ricuh terjadi di Patung Arjuna Wiwaha serta di kawasan Harmoni. Polisi pun menangkap pengunjuk rasa yang rata-rata anak di bawah umur (pelajar) dari wilayah Slipi,  Semanggi hingga Palmerah, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya menuding aksi unjuk rasa ditunggangi sekelompok oknum hingga berujung pengrusakan di sejumlah daerah di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka mengaku mendapat undangan demo secara daring. Bahkan sejumlah peserta aksi diiming - imingi akan mendapatkan uang, konsumsi serta tiket kereta hingga transportasi gratis.

Tak hanya di Ibukota, di beberapa daerah lainnya, aksi massa menolak UU Ciptaker yang melibatkan pelajar juga terjadi. Seperti yang terjadi di Jawa Tengah, tak sedikit pelajar yang ikut aksi demo tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Cek Fakta: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Benarkah Mahasiswa Tabrakan Pikap ke Kerumunan Polisi ?

Diketahui, kepolisian telah menangkap sebanyak 1.192 orang peserta aksi dalam unjuk rasa pada Kamis lalu itu. Mayoritas yang ditangkap adalah pelajar STM yang berasal dari berbagai daerah.

Banyaknya pelajar yang mengikuti aksi demo itu, Retno Listyarti sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menanggapi hal tersebut.

Retno mengatakan Undang-Undang Perlindungan Anak memang mengatur setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, meskipun ada prasyarat yang disiapkan agar anak dapat menyampaikan pendapat dengan baik.

Di masa pandemi Covid-19 ini, menurut Retno dimana para peserta didik masih melakukan pembelajaran secara daring, peran orang tua diperlukan untuk pengawasan khususnya saat terjadinya aksi demonstrasi.

Baca Juga: Presenter One Pride MMA Ovi Dian Resmi Menikah, Boy William Nampak Hadir di Blitar

"Mengungkapkan pendapat kan dilindungi undang-undang, artinya meskipun anak, dalam UU perlindungan anak mereka memiliki hak untuk berbicara, baik lisan maupun tulisan,”tutur Retno, Minggu 11 Oktober 2020, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Ia pun mengatakan, bahwa demo salah satu cara dimana mereka mengungkapkan pendapat, jadi ketika polisi melakukan pengamanan kepada sejumlah anak karena mengeluarkan pendapat itu hak yang harusnya dilindungi. kalau kemudian anak-anak melakukan tindak pidana, itu beda lagi.

“Jadi kalau dari ratusan anak yang diamankan apakah semua pelaku seperti tuduhan kekerasan pelemparan batu kan nggak juga artinya kalau ada seperti itu silahkan saja disidik,” kata Retno

Baca Juga: Positif Covid-19 Agustus Lalu, Amitabh Bachchan Rayakan Ulang Tahun Ke-78 Hari Ini

Adanya sejumlah pelajar yang ditangkap saat melakukan aksi demonstrasi, KPAI,  lanjut Retno,  harus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai dengan aturan undang-undang.

Pasalnya, para remaja tersebut masih di bawah umur sehingga KPAI merasa tidak tepat jika polisi yang menanganinya.

“Karena itu juga perintah UU, sistem peradilan pidana anak ya, UU Nomor 11 Tahun 2012," ujar Retno.

Retno menjelaskan jika hanya PPA yang mengerti cara menangani anak yang tersandung hukum. KPAI juga meminta agar remaja yang ditangkap itu diberikan pendampingan hukum sesuai dengan hak-hak mereka.**

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler