UU Cipta Kerja Sangat Dibutuhkan di Indonesia, Presiden Jokowi Beberkan Alasannya

10 Oktober 2020, 09:45 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /Instagram.com/@jokowi

PR CIREBON – Setelah banyaknya aksi penolakkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di beberapa daerah, Presiden Joko Widodo akhirnya mengungkap seberapa pentingnya UU Ciptaker atau Omnibus Law bagi masyrakat.

Jokowi mengatakan, adanya pro dan kontra dalam penciptaan dan pengesahan Undang-Undang (UU) adalah hal yang wajar.

Indonesia merupakan negara demokrasi yang membebaskan, serta mempersilahkan warga negaranya untuk menyatakan opini serta pendapatnya tentang suatu hal yang dirasa baik dan buruk bagi dirinya.

Baca Juga: Bersiap Hadapi Gejolak Ekonomi, Berikut Alternatif Investasi di Tengah Kemelut Pandemi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah alasan UU Cipta Kerja diperlukan saat ini. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar sidang kabinet dengan para gubernur secara virtual, Jumat 9 Oktober 2020.

Alasan pertama, tutur Jokowi, UU Cipta Kerja ini diperlukan untuk membuka lapangan kerja baru.

Menurutnya, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Karenanya, kebutuhan lapangan kerja baru pun dinilai sangat mendesak.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Mental Dunia, WHO akan Bekerja Sama untuk Kampanye

“Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19,” ujar Jokowi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ.

“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” sambungnya.

Kedua, lanjut Jokowi, UU Cipta Kerja dinilai akan memudahkan pelaku UMKM untuk membuka usaha baru. Berbagai regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit pun dipangkas. Selain itu, perizinan UKM juga tak diperlukan.

Baca Juga: Covid-19 Disebut Penyakit Seribu Wajah, Dokter Paru: Sebagai Dokter, Ini Membingungkan

Jokowi berpendapat, aturan-aturan di dalam UU Cipta Kerja ini justru mempermudah masyarakat melalui penyederhanaan regulasi. Di dalam UU ini juga diatur mengenai pembentukan Perseroan Terbatas (PT) yang lebih sederhana dengan menghilangkan pembatasan modal minimum.

“Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja. Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” tuturnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang bergerak di sektor makanan dan minimum. Begitu juga dengan perizinan kapal nelayan penangkap ikan yang cukup dilakukan di unit Kementerian KKP.

Baca Juga: Aksi WO Demokrat Disebut Drama Basi oleh PDIP, Ossy Dermawan Singgung Drama Puan saat Kenaikan BBM

Alasan Ketiga, Jokowi mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sebab di dalam UU ini, berbagai aturan yang sebelumnya tumpang tindih dan rumit telah disederhanakan dan diintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler